Berita Tabalong

Kerjasama dengan PN Tanjung, LBH Pilar Keadilan Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis

Penandatanganan nota kesepahaman antara LBH Pilar Keadilan dengan PN Tanjung berlangsung di Aula Pengadilan Negeri Tanjung

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
LBH Pilar Keadilan untuk BPost
Penandatanganan nota kesepahaman antara LBH Pilar Keadilan dan PN Tanjung terkait kerjasama layanan posbakum. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Kerjasama LBH Pilar Keadilan dalam hal pelayanan pendampingan hukum gratis di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Tanjung kembali berlanjut.

Ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman antara LBH Pilar Keadilan dengan PN Tanjung, Senin (3/1/2022), di Aula Pengadilan Negeri Tanjung.

Penandatanganan dilakukan Direktur LBH Pilar Keadilan, Chandra Saputra Jaya dan  Ketua PN Tanjung, Wisnu Widiastuti, dengan disaksikano panitia seleksi LBH Posbakum sert karyawan pengadilan.

Menurut, Direktur LBH Pilar Keadilan, Chandra Saputra Jaya, dengan penandatangan ini maka pihaknya kembali melanjutkan tugas sebagai penyedia layanan pada Posbakum PN Tanjung untuk tahun 2022.

Baca juga:  PN Tanjung Sabet Penghargaan Zona Integritas Menuju WBK 2021

Baca juga: RS Pertamina Tanjung Apresiasi Dukungan dan Kepedulian PN Tanjung Terhadap Para Nakes di Tabalong

"Konsultasi hukum dan pendampingan hukum gratis di persidangan jika kami mendapat penunjukan dari majelis terutama kasus hukum pidana," katanya.

Dijelaskannya juga, sesuai indikator kinerja petugas pemberi bantuan hukum tidak dibenarkan memberikan layanan hukum sekaligus kepada penggugat dan tergugat atau terdakwa dalam perkara yang sama. 

Selain itu, bantuan hukum harus dijalankan dengan bersikap sopan, ramah serta menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas. .

Tak hanya itu, pemberian bantuan hukum harus sama tidak pandang bulu kepada semua masyarakat atau pemohon serta petugas pemberi bantuan hukum  dilarang mengatasnamakan dirinya sebagai bagian atau petugas dari pengadilan. 

"Kami juga bertanggungjawab memberikan informasi yang sebenarnya terkait dengan pelaksanaan tugas di Posbakum dan kami tidak diperkenankan memungut biaya sepersen pun dari masyarakat atau pemohon," tegasnya.

Baca juga: VIDEO HUT ke-76 Mahkamah Agung, PN Tanjung Tabalong Gelar Baksos dan Peduli Nakes

Terpisah, Ketua PN Tanjung, Wisnu Widiastuti, berharap kerjasama yang sudah terjalin dengan baik sejak 2021 ini akan lebih baik lagi di tahun 2022.

"Semoga kerjasama ini semakin baik dan semakin bersinergi," katanya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved