Premium Batal Dihapus

Jokowi Batalkan Penghapusan Premium di Tahun 2022, Masyarakat Bingung SPBU Sudah Lama Tak Menjual

Pembatalan penghapusan BBM jenis premium secara tertulis telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Desember 2021 lalu.

Editor: M.Risman Noor
Banjarmasinpost.co.id/nurholis huda
Petugas SPBU tengah melayani pengisian BBM, Rabu (1/9/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID  - Rencana pemerintah menghapus dua jenis BBM premium dan pertalite batal dilaksanakan di awal tahun 2022.

Presiden Jokowi memastikan kedua jenis BBM premium dan pertalite masih didapat masyarakat memasuki tahun 2022 ini.

Namun khusus BBM jenis premium, pada umumnya sejumlah SPBU sudah tak menjual lagi.

SPBU di Banjarbaru Kalimantan Selatan contohnya. Hampir semua SPBU tak menjual BBM jenis premium. 

Bahkan SPBU Coco yang dikelola langsung Pertamina sudah lama tak menyediakan BBM jenis premium.

"Mana ada lagi dapat premium di SPBU. Setahu saya hampir semua SPBU di Kalsel tak ada lagi menyediakan BBM jenis premium," ucap Rahman, salah seorang warga Jalan Taruna Praja, Banjarbaru. 

Diketahui, pembatalan penghapusan kedua jenis BBM premium dan pertalite ini secara tertulis telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Tepis Hoax, Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panik, BBM dan LPG Aman

Baca juga: Elpiji Nonsubsidi Resmi Naik Harga, Berikut Daftar Harga Elpiji Terbaru

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 terkait Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah menetapkan pendistribusian Premium tetap dapat dilakukan di wilayah Indonesia.

Kecuali di provinsi seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Jokowi lantas merevisi aturan tersebut, hingga pada akhirnya pendistribusian bahan bakar minyak jenis Premium masih dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.

Terlihat dari salinan Perpres Nomor 117, ada poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 yang masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Hal itu terlihat pada Pasal 3 ayat 2 yang mengalami perubahan.

"Jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud (yang) merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan."

"Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud, meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," penggalan aturan Perpres Nomor 117 tahun 2021.

Presiden Jokowi saat pengumuman perpanjangan PPKM 24-30 Agustus 2021 secara virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Presiden Jokowi saat pengumuman perpanjangan PPKM 24-30 Agustus 2021 secara virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021). (Tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved