Premium Batal Dihapus
Jokowi Batalkan Penghapusan Premium di Tahun 2022, Masyarakat Bingung SPBU Sudah Lama Tak Menjual
Pembatalan penghapusan BBM jenis premium secara tertulis telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Desember 2021 lalu.
Ini karena alat transportasi masyarakat masih menggunakan BBM, terutama kendaraan umum yang masih menggunakan BBM bersubsidi.
Apabila dipaksakan masyarakat menggunakan Pertamax untuk BBM kendaraan, maka yang terjadi akan ada kenaikan harga atau ongkos transportasinya.
Dampak selanjutnya adalah turunnya daya beli masyarakat.
"Dengan kenaikan harga nanti yang harus ditanggung masyarakat, akan mengurangi daya beli mereka."
"Karena terserap pada pembelian BBM, jadi katakanlah peningkatan harganya di kisaran selisih harga Pertalite dengan Pertamax kira-kira Rp 1.500, berarti ada persentase income masyarakat yang terserap di sana, sehingga menurunkan daya beli," tambah Retno.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Wahyu Gilang Putranto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BBM Premium Batal Dihapus dari Peredaran, Jokowi: Distribusi Dapat Dilakukan di Seluruh Indonesia