Ekonomi dan Bisnis

Penghapusan Premium dan Pertalite Dibatalkan,  Warga Banjarbaru Ungkap Syukur

Pembatalasan penghapusan BBM jenis premium dan pertalite disyukuri oleh warga termasuk warga di Banjarbaru Kalsel

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/nurholis huda
Suasana di SPBU Trikora, Banjarbaru. 

Bahkan SPBU Coco yang dikelola langsung Pertamina sudah lama tak menyediakan BBM jenis premium.

"Mana ada lagi dapat premium di SPBU. Setahu saya hampir semua SPBU di Kalsel tak ada lagi menyediakan BBM jenis premium," ucap Rahman, salah seorang warga Jalan Taruna Praja, Banjarbaru. 

Diketahui, pembatalan penghapusan kedua jenis BBM premium dan pertalite ini secara tertulis telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Desember 2021 lalu.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 terkait Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah menetapkan pendistribusian Premium tetap dapat dilakukan di wilayah Indonesia.

Kecuali di provinsi seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Jokowi kemudian merevisi aturan tersebut, hingga pada akhirnya pendistribusian bahan bakar minyak jenis Premium masih dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.

Terlihat dari salinan Perpres Nomor 117, ada poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 yang masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Baca juga: Harga Eceran Pertalite di Sorong Tembus Rp 50.000 Per Liter, Ini Penjelasan Pertamina

Hal itu terlihat pada Pasal 3 ayat 2 yang mengalami perubahan.

"Jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud (yang) merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan."

"Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud, meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," penggalan aturan Perpres Nomor 117 tahun 2021. (Banjarmasinpost /Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved