Ekonomi dan Bisnis
Penghapusan Premium dan Pertalite Dibatalkan, Warga Banjarbaru Ungkap Syukur
Pembatalasan penghapusan BBM jenis premium dan pertalite disyukuri oleh warga termasuk warga di Banjarbaru Kalsel
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU-Pembatalasan penghapusan BBM jenis premium dan pertalite disyukuri oleh warga. Termasuk di Kalsel.
Menurut warga Jalan Anekatambang Sungai Besar, Rafii mengaku bersyukur dengan pembatalan itu.
"Pembatalan penghapusan premium dan pertalite ini bagus. Warga jadi ada pilihan beli BBM sesuai dengan kemampuan keuangan,"kata Rafii.
Dijelaskan Rafii, ketika sudah tidak dijual lagi premium di Kalsel saja sudah terasa, dampaknya.
"Dampaknya biaya operasional untuk BBM naik, karena bensin subsidi (premium) sudah gak ada lagi, jadi masyarakat terpaksa sudah pilih Pertamax dan pertalite," kata Rafii.
Baca juga: Tiga Tahapan Penghapusan Premium dan Pertalite, Simak Harga Pertamax di Tahun 2022
Baca juga: Polemik Rencana Hapus Premium dan Pertalite, Pengusaha di Banjarmasin Sebut Akan Sangat Memberatkan
Warga Banua Permai, Banjarbaru, Riswan juga berharap pemerintah tetap menjual tiga varian jenis BBM yang ada, dari premium, pertalite dan Pertamax.
"Jadi kalau ada ketiganya maka ada alternatif pilihan warga mau beli yang murah atau yang temahal, jadi terserah warga saja lagi. Tapi intinya harapan kami BBM ini tetap ada dan tidak langka," kata Riswan.
Sementara, menurut Pengawas SPBU di Trikora Banjarbaru, Sabirin menjelaskan memang sejak pelremium sudah tidak dipasok, masyarakat mulai biasa membeli ke premium dan Pertamax.
"Memang kemarin ada info kalau pertalite mau dihapus. Tetapi dibatalkan Nah dengan ini maka akan semakin bagus lagi masyarakat jadi bisa terjangkau membeli dengan harga yang ada," kata dia.
Sejauh ini, diakuinya untuk SPBU yang diawasinya kalau pertalite sehari meminta 16.000 liter.
"Kalau Pertamax 8000 liter saja. Karena konsumsi masyarakat masih antara pertalite dan Pertamax ini saja," tandasnya.
Diketahui, rencana pemerintah menghapus dua jenis BBM premium dan pertalite batal dilaksanakan di awal tahun 2022.
Presiden Jokowi memastikan kedua jenis BBM premium dan pertalite masih didapat masyarakat memasuki tahun 2022 ini.
Namun khusus BBM jenis premium, pada umumnya sejumlah SPBU sudah tak menjual lagi.
SPBU di Banjarbaru Kalimantan Selatan contohnya. Hampir semua SPBU tak menjual BBM jenis premium.
Bahkan SPBU Coco yang dikelola langsung Pertamina sudah lama tak menyediakan BBM jenis premium.
"Mana ada lagi dapat premium di SPBU. Setahu saya hampir semua SPBU di Kalsel tak ada lagi menyediakan BBM jenis premium," ucap Rahman, salah seorang warga Jalan Taruna Praja, Banjarbaru.
Diketahui, pembatalan penghapusan kedua jenis BBM premium dan pertalite ini secara tertulis telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Desember 2021 lalu.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 terkait Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah menetapkan pendistribusian Premium tetap dapat dilakukan di wilayah Indonesia.
Kecuali di provinsi seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Jokowi kemudian merevisi aturan tersebut, hingga pada akhirnya pendistribusian bahan bakar minyak jenis Premium masih dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.
Terlihat dari salinan Perpres Nomor 117, ada poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 yang masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Baca juga: Harga Eceran Pertalite di Sorong Tembus Rp 50.000 Per Liter, Ini Penjelasan Pertamina
Hal itu terlihat pada Pasal 3 ayat 2 yang mengalami perubahan.
"Jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud (yang) merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan."
"Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud, meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," penggalan aturan Perpres Nomor 117 tahun 2021. (Banjarmasinpost /Nurholis Huda)