Berita Balangan
VIDEO 13 Pengendara Terjaring Razia yang Digelar Satlantas Polres Balangan
anggota Satlantas Polres Balangan memberhentikan para pengendara untuk diperiksa kelengkapan dokumen kendaraan, mulai dari SIM hingga STNK.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Belasan kendaraan yang melintas di Jalan A Yani, KM 4,5 Paringin Selatan, Kabupaten Balangan terjaring pemeriksaan yang digelar oleh Satlantas Polres Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (6/1/2022).
Sejumlah anggota Satlantas Polres Balangan memberhentikan para pengendara untuk diperiksa kelengkapan dokumen kendaraan, mulai dari SIM hingga STNK.
Sebanyak 13 pengendara yang kena penindakan pelanggaran pada giat tersebut, terdiri dari 10 unit roda dua, dua unit roda empat dan satu unit roda enam.
Kasatlantas Polres Balangan, AKP Imam Suryana, melalui KBO Satlantas , Ipda Ahmad Syamsu menerangkan, kali ini sebagai upaya untuk meminimalisasi pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Balangan.
Baca juga: PDAM Balangan Perluas Jaringan, Desa Sumber Rejeki Sudah Bisa Nikmati Air Bersih
Baca juga: Anggota Satlantas Polres Balangan Edukasi Siswa SMKN 1 Paringin Tentang Tertib Berlalu Lintas
"Pada dasarnya rata-rata pengendara sudah mematuhi kedisiplinan dalam berlalu lintas. Mereka menggunakan helm dan membawa kelengkapan STNK serta SIM," ucap Ipda Syamsu.
Ia juga secara langsung memimpin kegiatan dan berinteraksi dengan para pengendara.
Dibantu sejumlah anggota lainnya yang juga menjalankan tugas masing-masing, termasuk pada bagian penilangan.
Pada giat kali ini, pemeriksaan kelengkapan berkendara dilakukan secara merata terhadap pengendara yang melintas, baik dari pengendara roda dua hingga roda enam.
Baca juga: Pengadilan Agama Tanjung dan LBH Peduli Hukum dan Keadilan, Lanjutkan Kerjasama Layanan Posbakum
Baca juga: Narkoba Kalsel - Dua Pria Kelua Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong, Temukan Barang Bukti ini
Ipda Syamsu juga mengimbau kepada para pengendara supaya mematuhi segala aturan dalam berlalu lintas untuk kelancaran dan ketertiban dalam berkendara.
Selain itu, bagi pengemudi mobil diimbau untuk menggunakan safety belt atau sabuk pengaman dan pengendara roda dua diwajibkan mengenakan helm dengan tali dagu yang diklik.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)