Kriminalitas Tabalong

Narkoba Kalsel - Dua Pria Kelua Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong, Temukan Barang Bukti ini

dua pria, MH alias Rian (24), warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua dan HA alias Haris (30) dibekuk petugas, Rabu (5/1/2022) siang

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Tabalong
barbuk sabu pelaku MH alias Rian (24), warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua  

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu kembali berhasil dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.

Kali ini dua pria, MH alias Rian (24), warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua dan HA alias Haris (30), warga Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalsel, yang dibekuk petugas, Rabu (5/1/2022) siang.

Dari penangkapan kedua orang ini, petugas juga berhasil menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu berat kotor 0,25 gram,setelah ditimbang berat bersihnya 0,08 gram, 1 timbangan digital dan barang bukti lainnya.

Penangkapan kedua pria asal Kelua ini dibenarkan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, Kamis (6/1/2022) siang.

Baca juga: Narkoba Kalsel - Pegawai Honor Kedapatan Miliki Sabu, Tertangkap di Banuaasam HST

Baca juga: Narkoba Kalsel - Dapatkan Hasil Pengembangan, Polsek Paringin Tangkap Tersangka Kasus Sabu

Adapun kronologis penangkapan berawal didapatnya informasi dari warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan MH alias Rian.

Usai itu Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo bersama dengan anggota melakukan penyelidikan di kediaman pelaku Rian, di Desa Masintan.

Ketika melihat Rian keluar rumah dengan sepeda motor Honda Scoopy langsung dibuntuti dan ditangkap petugas di jalan Kota Paris, Kelurahan Pulau, Keamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Pada saat ditangkap ditemukan satu paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dipegang di tangan kiri dan dijatuhkan di sepeda motorny pada bagian pijakan kaki.

Pengakuannya pelaku Rian, narkoba ini miliknya dan didapat dengan cara membeli dari pelaku Haris yang berada di wilayah Kecamatan Kelua, dengan harga Rp 800 ribu.

Dalam pembelian, narkoba jenis sabu-sabu sudah dipaket menjadi 4 paket di mana 3 paketnya sudah terjual dan sisa 1 paket lagi rencananya untuk dijual lagi namun keburu ditangkap petugas.

Untuk barang bukti yang disita dari penangkapan pelaku Rian, terdiri dari diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat bersih 0,08 gram, 1 buah Hp android, 1 unit kendaraan roda dua beserta kunci kontaknya dan uang tunai Rp 200 ribu diduga uang hasil penjualan sabu-sabu.

Kemudian petugas di lapangan melakukan pengembangan kasus untuk mencari keberadaan pelaku, Haris dengan menuju ke kediamannya di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua.

Petugas pun langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku Haris yang pada saat itu berada di depan rumahnya.

Baca juga: Pencurian di Banjarmasin - Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembobol Rumah Warga Pelambuan

Baca juga: Vaksinasi Anak di SD Mitra Kasih, 110 Siswa Ikuti Tahap Satu

Ketikamelihat kedatangan petugas, pelaku Harus sempat memberikan perlawanan kepada petugas dan berupaya melarikan diri.

Dengan kesigapan petugas di lapangan, akhirnya Haris bisa ditangkap yang dilanjutkan penggeledahan rumah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved