PPPK 2021
Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan Peserta Lulus PPPK 2021, Pengumuman Pascasanggah di SSCASN
Sama halnya dengan CPNS 2021, seluruh peserta yang dinyatakan lulus menjadi PPPK 2021 wajib mengunggah dokumen pemberkasan. Simak daftarnya ini
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
9. File Scan Transkip nilai asli (ukuran maksimal 1000 Kb, PDF);
10. Pas foto formal terbaru dengan latar merah (ukuran maksimal 1000 Kb, PDF).

Cara cek hasil akhir pasca-sanggah CPNS 2021
A. Melalui SSCASN:
1. Peserta dapat mengakses laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik "Login" yang letaknya ada di pojok kanan atas laman tersebut
3. Anda akan diarahkan pada halaman login
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
5. Klik "Masuk"
6. Setelah login berhasil, halaman selanjutnya memuat resume pendaftaran, berikut dengan keterangan kelolosan setiap tahapnya
7. Cek hasil pasca-sanggah CPNS 2021
B. Via kanal resmi intansi:
Peserta juga dapat memantau laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar.
Berikut cara membuat DRH seperti dikutip dari bkd.cilacapkab.go.id.
1. Login melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan NIK serta password akun;