Kasus Perkosaan di Medan
Sosok Biadab Aipda Roni Syahputra, Divonis Mati Akibat Perkosa dan Bunuh Dua Perempuan di Medan
Aipda Roni Syahputra terdakwa kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap dua perempuan di Belawan divonis mati PN Medan. Putusan diperkuat PT Medan.
BANJARMASINPOST.CO.ID, MEDAN - Tindakan biadab Aipda Roni Syahputra dapat ganjaran berat. Oknum polisi di Mapolres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara itu mendapat vonis mati.
Vonis mati itu diberikan di Pengadilan Negeri Medan, dan kini diperkuat di Pengadilan Tinggi Medan. Dengan keputusan itu, upaya Aipda Roni Syahputra terdakwa kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap dua perempuan di Belawan, untuk bebas dari pidana mati kandas.
Berikut ini isi putusan Pengadilan Tinggi ( PT) Medan dan kronologi kasus kriminalitas yang dilakukan oleh oknum penegak hukum di Medan. Kasus perkosaan dan pembunuhan oleh Aipda Roni pun menjadi salah satu kasus yang menyedot perhatian publik tahun lalu.
Baca juga: Narkoba Mendominasi Tren Kriminalitas 2021, Oknum Anggota Polres HST Kalsel Pun ke Meja Hijau
Baca juga: Brigadir RB Tersangka dan Terancam Dipecat, Kapolri Komentari Kasus Perkosaan Mahasiswi Mojokerto
Dalam amar putusannya yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Tinggi Medan menguatkan pidana mati terhadap Roni yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Putusan itu diketuk oleh majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Medan, Rabu (5/1/2021).
Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU), Aisyah yang menangani perkara ini mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding Aipda Roni Syahputra.
Namun, Aisyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan itu.
"Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan," katanya melalui sambungan telepon.
Baca juga: Pencabulan di Kalsel, Cabuli Bocah 7 Tahun, Begini Aksi Pria Tapin Imingi Korban Permen & Pinjami HP
Baca juga: Dukun Cabul di Gresik Menghilang, Tujuh Korban Laporkan Perbuatan Bejatnya
Diberitakan sebelumnya, Aipda Roni Syahputra, anggota polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana dua gadis dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 11 Oktober 2021.
Dia dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap dua perempuan di Belawan.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
Perbuatan polisi itu juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya berinisial AC masih di bawah umur.
Kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu (13/2/2021), kedua korban datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
Terdakwa pun mengatakan kepada korban RP akan mencarinya jika mereka memberikan nomor ponsel. RP pun memberi nomornya.
Malam harinya, Aipda Roni yang tertarik kepada RP menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan membicarakan masalah titipan korban.
Korban menolak, tetapi terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.
Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa.
Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban AC.
Dengan segala bujuk rayu terdakwa, kedua korban akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.
Di dalam mobil, mereka sempat membahas barang bukti tersebut. Terjadi perdebatan di dalam mobil saat mobil terdakwa keluar dari Tol Cemara Asri.
Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan tertarik dengan RP, terdakwa menarik tangan sebelah kiri korban.
Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban melawan, tetapi akhirnya terdakwa memukul dan memborgol korban.
Sedangkan terhadap korban AC, terdakwa membentak korban dan meminta remaja berusia 13 tahun itu diam.
Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana terdakwa menyekap kedua perempuan itu.
Terdakwa awalnya hendak memerkosa korban RP. Namun, karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban AC.
Baca juga: Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Panglima TNI Perintahkan Lakukan Pemecatan Terhadap Pelaku
Baca juga: 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Ditahan, Panglima TNI: Penjara Seumur Hidup dan Pecat
Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini.
Selanjutnya terdakwa membawa kedua perempuan itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.
"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan, keduanya merupakan tangkapan narkoba," ucap JPU.
Kedua perempuan yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa.
Usai melakukan aksinya, Aipda Roni kembali ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.
Keesokan harinya, Minggu (21/2/2021) pagi, terdakwa yang baru selesai piket di Mapolres Pelabuhan Belawan pulang ke rumah.
Saat melihat kamar tempat kedua perempuan itu disekap, terdakwa terkejut kedua perempuan malang itu tidak bergerak.
Pukul 08.45 WIB, pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas.
Agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban korban.
Roni kemudian menghabisi nyawa kedua perempuan itu dengan menyekap mulut keduanya dengan bantal.
Setelah mengetahui keduanya tewas, Roni kemudian menghidupkan mobil dan mengangkut jasad kedua perempuan itu ke dalam mobil.
Dia juga mengancam istrinya untuk ikut bersamanya. Selanjutnya, Roni membuang jasad kedua korban di tempat berbeda.
Jasad RP dibuang di pinggir jalan di Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Sementara itu, jasad AC dibuang di pinggir jalan di Kecamatan Medan Barat.
(*/tibun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sosok Oknum Polisi Aiptu Roni yang Divonis Mati Karena Membunuh dan Perkosa 2 Orang Gadis di Medan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/aipda-roni-saputra-pelaku-pembunuhan-dua-gadis-muda-di-medan-02.jpg)