OTT KPK di Bekasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjerat Kasus Suap Proyek dan Lelang Jabatan,

Wali kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen terjaring OTT KPK di Bekasi. Diduga Pepen terlibat dalam suap proyek dan lelang jabatan.

TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat menghadiri acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2018 di Bekasi, Senin (3/12/2018). 

Selanjutnya, Pepen kembali mencalonkan diri sebagai calon wali kota Bekasi petahana. Ia dua kali terpilh yakni pada pilkada 2013 dan 2018.

Namun kini Pepen menyusul Mochtar jatuh ke lubang yang sama. Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul KPK: OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terkait Suap Proyek dan Lelang Jabatan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Sebelumnya Mochtar terjerat kasus korupsi karena dituduh menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2010.

Selain dituduh menyuap anggota DPRD, Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Politisi PDI-P itu juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Mochtar sempat diputus bebas oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bandung. Namun, di tingkat kasasi tahun 2012, Mochtar dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara. Setelah mendapat remisi, ia bebas dari bui pada Juni 2015.

Mochtar sempat mendeklarasikan diri untuk maju di Pilkada Kota Bekasi pada 2018 lalu namun gagal mendapat dukungan partai.

Harta Kekayaan Rahmat Effendi

Dalam laporan harta kekayaan yang diakses di elhkpn.kpk.go.id pada Rabu (5/1/2022), diketahui Rahmat Effendi memiliki harta kekayaan yang mencapai Rp 6.383.717.647.

Tercatat, kekayaan tersebut disumbang oleh kepemilikan 39 bidang tanah dan bangunan yang berada di Bekasi serta Subang.

Total aset tanah yang dipunyai Rahmat Effendi adalah Rp 6.346.002.000.

Aset lainnya adalah empat unit kendaraan senilai Rp 810 juta, harta bergerak lainnya Rp 170 juta, serta kas dan setara kas Rp 610.915.238.

Sayangnya, Rahmat Effendi memiliki utang sebesar Rp 1.553.199.591 yang mengurangi jumlah asetnya.

Selengkapnya, berikut daftar harta kekayaan Rahmat Effendi seperti dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat menghadiri acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2018 di Bekasi, Senin (3/12/2018). Inilah daftar harta kekayaan Rahmat Effendi yang terjaring OTT KPK pada Rabu (5/1/2022). Hartanya capai Rp 6,3 miliar.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat menghadiri acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2018 di Bekasi, Senin (3/12/2018). Inilah daftar harta kekayaan Rahmat Effendi yang terjaring OTT KPK pada Rabu (5/1/2022). Hartanya capai Rp 6,3 miliar. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.346.002.000

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved