Kartu Indonesia Pintar

Program Kartu Indonesia Pintar Tahun 2022, Ikuti Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Bantuan

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk mahasiswa yang tidak mampu akan berlanjut di tahun 2022.

Editor: M.Risman Noor
Mahasiswa ULM
Mahasiswa ULM menggelar kegiatan Fun Class pada KKN-PPM Hybrid di Desa Bagus, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala. 

2. Pendaftaran KIP Kuliah SNMPN: Februari-Maret

Perpanjangan pendaftaran bagi penerima manfaat Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021 di wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) XI Kalimantan, Jumat (3/9/2021).
Perpanjangan pendaftaran bagi penerima manfaat Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021 di wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) XI Kalimantan, Jumat (3/9/2021). (Tangkapan Layar Zoom LLDIKTI)

3. Pendaftaran KIP Kuliah SNMPTN: Februari

4. Pendaftaran KIP Kuliah UTBK-SBMPTN: Maret

5. Pendaftaran KIP Kuliah SBMPN: Mei-Juni

6. Pendaftaran KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTN: Juni-Oktober

7. Pendaftaran KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTS: Juni-Oktober

Syarat Penerima KIP Kuliah

Baca juga: Cek Penerima Dana Program Indonesia Pintar SD-SMA, Klik pip.kemdikbud.go.id

1. Siswa SMA/SMK/Sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

Simak syarat, perkiraan jadwal, hingga alur pendaftaran KIP Kuliah tahun 2022 pada artikel ini.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (prodi) yang telah terakreditasi.

Cara daftar KIP Kuliah 2021, simak penjelasannya di artikel berikut ini. Bisa login di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Cara daftar KIP Kuliah 2021, simak penjelasannya di artikel berikut ini. Bisa login di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. (tangkapan layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP dibuktikan dengan:

- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP; atau

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved