Kartu Indonesia Pintar
Program Kartu Indonesia Pintar Tahun 2022, Ikuti Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Bantuan
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk mahasiswa yang tidak mampu akan berlanjut di tahun 2022.
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
- Mahasiswa dari keluarga yag masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Bantuan Program Indonesia Pintar Cair di Desember 2021, Ingat Batas Waktu Aktivasi Rekening
Lalu bagi calon penerima yang tidak memenuhi kelima kriteria di atas maka tetap dapat mendaftar KIP Kuliah dengan catatan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.
Persyaratan tidak mampu tersebut dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Simak syarat, perkiraan jadwal, hingga alur pendaftaran KIP Kuliah tahun 2022 pada artikel ini.
Jenis dan Besaran Bantuan Penerima KIP Kuliah
1. Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp 700 ribu/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal yaitu
- S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp 33.6 jt;
- D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp 25.2 jt;
- D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp 16.8 jt;
- D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp 8.4 jt.
2. Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup.
Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp 16.8 jt).
Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp 8.4 jt).
Baca juga: UPDATE Bantuan Program Indonesia Pintar untuk SD Hingga SMA, Login pip.kemdikbud.go.id Pakai NISN
Cara Pendaftaran KIP Kuliah
