SPT Tahunan
Cara Pelaporan SPT Tahunan via Online, Klik di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
Pelaporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan cara daring atau disebut sebagai SPT online melalui situs www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Atau dapat melakukan secara daring melalui surat elektronik (surel).
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka surel dan pesan baru.
- Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.
Baca juga: Raih Penghargaan Terbesar Bayar PBB, Ternyata Setahun PT Angkasa Pura 1 Sumbang Pajak Rp 8 Miliar
- Untuk lihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Lalu, isi kolom subyek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".
- Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.
- Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
- Kemudian, kirim pesan pada surel.
- Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan surel berisi nomor EFIN.
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Berikut ini panduan lengkapnya:
1. Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).
2. Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.
3. Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN). Isikan juga kode keamanan dan klik "Login".
