SPT Tahunan

Cara Pelaporan SPT Tahunan via Online, Klik di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id

Pelaporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan cara daring atau disebut sebagai SPT online melalui situs www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.co.id/nurholis huda
Pelayanan SPT Tahunan di Kantor Pajak Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID  - Pelaporan SPT Tahunan kini makin dipermudah dengan cara online.

Wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk  melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Apalagii di masa pandemi seperti sekarang, laporan SPT Tahunan dipermudah dengan cukup via online.

Laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.

Pelaporan SPT Tahunan PPh kini dapat dilakukan dengan cara daring atau disebut sebagai SPT online melalui situs www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Dihajar Pandemi Covid-19, Realisasi Pajak Daerah Tabalong Tahun 2021 Capai 97, 58 Persen

Baca juga: Maksimalkan Pajak Daerah, BPPRD Tanbu Pasang Tapping Box di Restoran dan Kafe

Jika ingin lapor SPT online, tetapi belum mempunyai akun DJP Online, atau sudah punya tapi lupa kata sandinya, wajib pajak hanya memerlukan EFIN.

Aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.

Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak di atas

2. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP buat orang Indonesia.

Buat orang asing adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Tangkap layar pajak.go.id tentang lapor SPT Tahunan.
Tangkap layar pajak.go.id tentang lapor SPT Tahunan. (pajak.go.id)

3. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), menyampaikan alamat email aktif.

Lupa EFIN?

Tetapi jika sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan, yaitu menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved