Kriminalitas Banjarbaru

Narkoba Kalsel - Dilaporkan Warga, Tiga Penyabu Diciduk dn Digelandang ke Mapolres Banjarbaru

Ketiga pemuda diamankan ke Polres Banjararu setelah ada informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Banjarbaru
Tiga pemuda berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tiga pemuda diciduk Satresnarkoba Polres Banjarbaru saat tengah bersama.

Diungkapkan Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, ketiga pemuda tersebut adalah MZG (23), warga Jalan Perumnas Asabri Tegal Arum, Syamsudin Noor, Landasan Ulin dan Jalan Mistar Cokro Kusumo, Sungai Besar, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Yang kedua H alias Paku (25), warga Jalan Trikora, Sungai Besar, Banjarbaru dan S alias Udin (26), warga Jalan Mentari Empat Setia Abadi, Keraton, Martapura, Kabupaten Banjar.

"Kedua pemuda asal Kota Banjarbaru dan satu pemuda Kabupaten Banjar ini diamankan di Jalan Mistar Cokro Kusumo setelah ada informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Tajudin, Rabu (12/01/2022).

Baca juga: Pemusnahan Narkoba di Polres Kotabaru, Puluhan Gram Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset

Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Dua Pengedar Barang Haram Diamankan, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu

Setelah ditindaklanjuti ke lokasi, petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2, 55 gram dan berat bersih 1, 83 gram.

Kemudian, tuturnya, petugas terus melakukan penggeledahan dan kembali ditemukan barang bukti lainnya, diantaranya pipet kaca yang masih ada sisa sabu, bong dari botol plastik yang terdapat sedotan plastik putih, timbangan, kompor buatan dari botol kaca, tas hitam, handphone Meizu, Oppo, Samsung dan lainnya.

Ketiganya langsung dibawa ke Polres Banjarbaru dan dikenakan Pasal 132 Ayat 1Sub Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU Sub Pasal 127 Ayat 1 huruf a RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Saat ini ketiganya sudah diamankan ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut," tutupnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved