Warga Kintap Protes Perusahaan Sawit

Pemukulan Oknum Aparat Terhadap Warga Kintap, Kapolres Sebut Telah Dimediasi Muspika, Ini Hasilnya

Insiden pemukulan oknum aparat terhadap warga Kintap Tanahlaut ternyata telah dimediasi oleh Muspika Kecamatan Kintap

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Polsek Kintap untuk Bpost
Penandatanganan kesepakatan penyelesaian perselisihan paham antara warga dengan anggota brimob pada pertemuan yang difasilitasi muspika Kintap 7 Januari 2022 lalu di kantor Kecamatan Kintap Pada 7 Januari 2022. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Insiden pemukulan yang dilakukan oknum aparat (brimob) yang bertugas di lingkungan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) terhadap beberapa warga Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), telah ditangani muspika setempat.

"Mediasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022 tadi di kantor kecamatan Kintap," sebut Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Kintap Iptu Agus Adi  Apriyoga, Minggu (16/1/2022).

Dikatakannya, mediasi dimulai pukul 09.30 Wita hingga 12.00 Wita.

Saat itu dilakukan upaya mediasi antara masyarakat Desa Kintap yang berselisih paham dengan anggota Brimob yang melakukan pengamanan di perusahaan PT KJW Kintap. 

Baca juga: Gelar Aksi Protes Kebun Sawit, Pemuda Desa Kintap Sesalkan Oknum Aparat Lakukan Pemukulan

Baca juga: Lahan Desa Dikuasai Perkebunan Sawit, Petani di Desa Kintap Tanahlaut Terpaksa Hijrah Tanam

Baca juga: Jadi Lokasi Utama Kebun Sawit Perusahaan, Tapi Warga Desa Kintap Tanahlaut Tak Miliki Kebun Plasma

Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Muspika Kecamatan Kintap yang dipimpin Camat Kintap Eko Trianto dan dihadiri dari pihak Polsek Kintap yang diwakili Ipda M Sinulingga dan anggota.

"Lalu, perwakilan Brimob, Kepala Desa Kintap, Manager PT KJW beserta Humas, Perwakilan LSM LP-KPK,  perwakilan masyarakat desa Kintap yang berselisih paham," sebut Apriyoga.

Baca juga: Sebagian Besar Wilayah Jadi Kebun Sawit, Petani Kintap Kabupaten Tala Terpaksa Pinjam Lahan

Kesepakatan hasil mediasi tersebut yakni:

  1.  Menyelesaikan permasalahan selisih paham tersebut secara kekeluargaan, masing masing pihak tidak akan menuntut secara hukum.
  2. Kedua belah pihak saling memaafkan dan menyadari bahwa kejadian tersebut adalah kesalahpahaman.
  3. Masyarakat tidak akan mengulangi perbuatan mengambil buah sawit di Kebun PT KJW tanpa ada izin dari pihak perusahaan.
  4. Perusahaan menyerahkan sepeda motor yang telah dititipkan masyarakat ke pihak perusahaan PT KJW.

" Hasil mediasi tersebut kemudian ditandatangani masing-masing pihak yang hadir," pungkas Apriyoga

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved