PPPK 2021

Rincian Besaran Gaji PPPK 2021, Berikut Hak Tunjangan dan Cuti Didapat

Sama halnya dengan CPNS, peserta PPPK 2021 yang lolos seleksi, akan memperoleh beberapa haknya.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD TABRI
Peserta seleksi PPPK saat melakukan cek suhu tubuh sebelum memasuki ruang tes di SMAN 1 Marabahan, Kota Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (13/9/2021). 

Rp 2.043.200 - 2.964.200

- Golongan IV

Rp 2.129.500 - 3.089.600

- Golongan V

Rp 2.325.600 - 3.879.700

- Golongan VI

Rp 2.539.700 - 4.043. 800

Baca juga: Lulus Seleksi PPPK 2021 di Batola, Mawariyah Berharap Pemberkasan Cepat Berlangsung

- Golongan VII

Rp 2.647.200 - 4.214.900

- Golongan VIII

Rp 2.647.200 - 4.214.900

- Golongan IX

Rp 2.9.66.500 - 4.872.000

- Golongan X

Rp 3.091.900 - 5.078.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved