PPPK 2021
Rincian Besaran Gaji PPPK 2021, Berikut Hak Tunjangan dan Cuti Didapat
Sama halnya dengan CPNS, peserta PPPK 2021 yang lolos seleksi, akan memperoleh beberapa haknya.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD TABRI
Peserta seleksi PPPK saat melakukan cek suhu tubuh sebelum memasuki ruang tes di SMAN 1 Marabahan, Kota Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (13/9/2021).
- Golongan XI

Rp 3.222.700 - 5.292.800
- Golongan XII
Rp 3.359.000 - 5.516.800
- Golongan XIII
Rp 3.501.100 - 5.750.100
- Golongan XIV
Rp 3.649.200 - 5.993.300
- Golongan XV
Rp 3.803.500 - 6.246.900
Baca juga: 25 Pelamar Berhasil Lulus Seleksi CPNS Tabalong, Tahapan Masa Sanggah Sudah Dilalui
- Golongan XVI
Rp 3.964.500 - 6.511.100
- Golongan XVII
Rp 4.132.200 - 6.786.500
B. Tunjangan PPPK
Rekomendasi untuk Anda