PPPK 2021

Rincian Besaran Gaji PPPK 2021, Berikut Hak Tunjangan dan Cuti Didapat

Sama halnya dengan CPNS, peserta PPPK 2021 yang lolos seleksi, akan memperoleh beberapa haknya.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD TABRI
Peserta seleksi PPPK saat melakukan cek suhu tubuh sebelum memasuki ruang tes di SMAN 1 Marabahan, Kota Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (13/9/2021). 

- Golongan XI

Peserta seleksi calon PPPK Guru di lingkup Pemko Banjarmasin.
Peserta seleksi calon PPPK Guru di lingkup Pemko Banjarmasin. (banjarmasinpost.co.id/frans)

Rp 3.222.700 - 5.292.800

- Golongan XII

Rp 3.359.000 - 5.516.800

- Golongan XIII

Rp 3.501.100 - 5.750.100

- Golongan XIV

Rp 3.649.200 - 5.993.300

- Golongan XV

Rp 3.803.500 - 6.246.900

Baca juga: 25 Pelamar Berhasil Lulus Seleksi CPNS Tabalong, Tahapan Masa Sanggah Sudah Dilalui

- Golongan XVI

Rp 3.964.500 - 6.511.100

- Golongan XVII

Rp 4.132.200 - 6.786.500

B. Tunjangan PPPK

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved