PPPK 2021

Rincian Besaran Gaji PPPK 2021, Berikut Hak Tunjangan dan Cuti Didapat

Sama halnya dengan CPNS, peserta PPPK 2021 yang lolos seleksi, akan memperoleh beberapa haknya.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD TABRI
Peserta seleksi PPPK saat melakukan cek suhu tubuh sebelum memasuki ruang tes di SMAN 1 Marabahan, Kota Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (13/9/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 hampir berakhir.

Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah melakukan pemberkasan.

Sama halnya dengan CPNS, peserta PPPK yang lolos seleksi, akan memperoleh beberapa haknya.

Beberapa hak tersebut di antaranya, gaji, tunjangan, serta cuti.

Baca juga: Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan Peserta Lulus PPPK 2021, Pengumuman Pascasanggah di SSCASN

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online, Satu Syarat Wajib Dilengkapi Bagi yang Lulus Seleksi CPNS 2021

Soal gaji, besarannya ditentukan berdasarkan golongan PPPK yang bersangkutan.

Selain itu, mengenai tunjangan dan cuti akan diberikan kepada PPPK dengan mengikuti beberapa ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk gaji dan tunjangan bagi PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98/2020. Dalam Perpres tersebut dijabarkan rincian dan tunjangan yang didapatkan oleh PPPK dari pemerintah.

Pada 2021, terdapat sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos seleksi kompetensi tahap I PPPK. Sehingga 173,329 orang tersebut langsung menjadi PPPK yang mendapat hak setara dengan ASN.

Berikut gaji serta tunjangan yang berhak diperoleh PPPK:

A. Gaji PPPK

- Golongan I

Rp 1.794.900- 2.686.200

- Golongan II

Ruang CAT BKD Tanbu yang disiapkan untuk pelaksanaan Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Rabu (15/9/2021).
Ruang CAT BKD Tanbu yang disiapkan untuk pelaksanaan Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Rabu (15/9/2021). (BKD Tanbu untuk BPost)

Rp 1.960.200- 2.843.900

- Golongan III

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved