PPPK 2021
Rincian Besaran Gaji PPPK 2021, Berikut Hak Tunjangan dan Cuti Didapat
Sama halnya dengan CPNS, peserta PPPK 2021 yang lolos seleksi, akan memperoleh beberapa haknya.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 hampir berakhir.
Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah melakukan pemberkasan.
Sama halnya dengan CPNS, peserta PPPK yang lolos seleksi, akan memperoleh beberapa haknya.
Beberapa hak tersebut di antaranya, gaji, tunjangan, serta cuti.
Baca juga: Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan Peserta Lulus PPPK 2021, Pengumuman Pascasanggah di SSCASN
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online, Satu Syarat Wajib Dilengkapi Bagi yang Lulus Seleksi CPNS 2021
Soal gaji, besarannya ditentukan berdasarkan golongan PPPK yang bersangkutan.
Selain itu, mengenai tunjangan dan cuti akan diberikan kepada PPPK dengan mengikuti beberapa ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk gaji dan tunjangan bagi PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98/2020. Dalam Perpres tersebut dijabarkan rincian dan tunjangan yang didapatkan oleh PPPK dari pemerintah.
Pada 2021, terdapat sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos seleksi kompetensi tahap I PPPK. Sehingga 173,329 orang tersebut langsung menjadi PPPK yang mendapat hak setara dengan ASN.
Berikut gaji serta tunjangan yang berhak diperoleh PPPK:
A. Gaji PPPK
- Golongan I
Rp 1.794.900- 2.686.200
- Golongan II

Rp 1.960.200- 2.843.900
- Golongan III