Siaran TV Digital
Jadwal Penghentian Siaran TV Analog di Tahun 2022, Berikut Cara Mudah Dapat Siaran TV Digital
Memasuki 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mengampanyekan migrasi dari televisi (TV) analog ke TV digital.
Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia menjelaskan sejumlah perbedaan antara TV analog dan digital yang membuat TV analog lebih unggul.
Di antaranya, jangkauan TV digital lebih luas dibanding TV analog. Menurutnya, jangkauan TV analog hanya 68 persen wilayah Indonesia dengan 38 persen wilayah yang masih blank spot.
"Nanti dengan beralihnya ke TV digital semua wilayah layanan di Indonesia akan mendapatkan siaran TV digital. Daerah blank spot dan daerah yang tidak diminati swasta akan di-cover oleh TVRI," ujar Gery.
Asal ada sinyal yang diterima, masyarakat akan tetap bisa menerima siaran TV dimanapun mereka berada. Berbeda dengan TV digital, TV analog memiliki siaran yang semakin jelek ketika jauh dari pemancar.
Baca juga: UPDATE Harga Handphone Samsung dan Iphone di Januari 2022, Stagnan Tak Banyak Perubahan
Lebih lanjut, Gery menegaskan, TV digital bukan TV streaming yang diakses lewat gawai yang membutuhkan koneksi internet. TV digital juga bukan TV yang berlangganan lewat kabel atau satelit, TV Box atau Smart TV yang terhubung ke internet, maupun TV satelit yang menggunakan parabola.
TV digital adalah televisi free-to-air dengan sistem digital yang tidak berbayar dan disiarkan melalui frekuensi terestria.
Kelebihannya antara lain, tidak perlu berlangganan, kualitas gambar dan suaranya superior, dan tidak berbintik atau kabur pada sinyal yang lemah.
Pemerintah segera mematikan siaran TV Analog dan menggantinya dengan siaran TV digital. Kebijakan ini dilaksanakan mulai tahun depan.

Masyarakat yang ingin mengakses siaran digital, perlu menggunakan perangkat berupa Set Top Box ( STB).
Bagi masyarakat yang kurang mampu, jangan khawatir. Sebab pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan STB secara gratis. Total ada 6,7 juta unit STB yang akan dibagikan ke masyarakat.
Berikut ini penjelasan mengenai penggunaan STB untuk siaran digital, serta cara mendapatkan bantuan STB gratis dari pemerintah.
Seperti diketahui, mulai tahun depan, siaran TV beralih ke siaran TV digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, penyediaan alat bantu penerima siaran (STB) kepada rumah tangga miskin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 85 ayat 1.
Baca juga: HEBOH BANGET Nelayan Kejatuhan Rejeki Nomplok, Temukan Kardus Berisi Iphone dan Ipad di Laut
“Untuk itu, kami bersama-sama dengan Komisi I DPR RI serta Badan Anggaran telah menyetujui untuk tahun 2021 dialokasikan sebagian dari kebutuhan STB,” tutur Johnny sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (17/11/2021), Seperti dilansir dari Kompas.com.