Siaran TV Digital
Jadwal Penghentian Siaran TV Analog di Tahun 2022, Berikut Cara Mudah Dapat Siaran TV Digital
Memasuki 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mengampanyekan migrasi dari televisi (TV) analog ke TV digital.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tertunda pelaksanaannya di tahun 2021, mutasi siaran TV analog ke TV digital rencananya tetap dilanjutkan.
Memasuki 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mengampanyekan migrasi dari televisi (TV) analog ke TV digital.
April 2022 menjadi tahap pertama dari jadwal mutasi TV analog ke TV digital.
Sebelumnya, penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO) dijadwalkan mulai 17 Agustus 2021.
Baca juga: KPID Kalsel Sosialisasikan Migrasi TV Analog ke TV Digital di Kabupaten HSU
Baca juga: Pengembangan Teknologi Industri Kesehatan Berbasis Digital untuk Mendukung Kemandirian Nasional
Namun, Kominfo menundanya karena sejumlah alasan. Pada tahap pertama, proses penghentian siaran TV analog akan dimulai pada 30 April 2022.
Sementara tahap kedua dan ketiga masing-masing dilakukan pada 25 Agustus dan 2 November 2022.
Cara cek TV analog atau digital
Bagi masyarakat yang bingung apakah TV di rumahnya sudah digital atau masih analog, Kominfo menyediakan laman khusus untuk pengecekan melalui https://siarandigital.kominfo.go.id.
Berikut caranya:
Buka laman https://siarandigital.kominfo.go.id
Pilih menu "Perangkat TV Digital"
Pada pilhan "Pilih kategori", pilih "Televisi" Isi merek dan model atau type televisi di kolom sampingnya
Bagi televisi yang sudah bisa menerima TV digital, akan muncul keterangan merek dan tipe dalam layar.
Sementara kategori televisi yang tidak terdaftar, muncul keterangan "Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat".
Bagi pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran digital.