CPNS 2022

Nasib Penerimaan CPNS di Tahun 2022, Begini Jawaban dari Menpan RB Tjahjo Kumolo

Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan pada tahun 2022 tak ada perekrutan CPNS.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/dony usman
peserta tes SKD CPNS yang ikuti ujian di BKPP Tabalong jalani proses registrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tahapan seleksi CPNS tahun 2021 sudah selesai. Kini yang dinyatakan lulus tes sudah bersiap melengkapi berkas untuk masuk menjadi abdi negara.

Lalu bagaimana untuk tahun 2022? Apakah akan ada lagi penerimaan CPNS pada tahun 2022?

Begini jawaban pemerintah melalui kemenpan RB. 

Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan pada tahun 2022 tak ada perekrutan CPNS.

Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo melalui keterangan tertulis, Selasa 18 Januari 2022, mengatakan, pemerintah lebih mengutamakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online, Satu Syarat Wajib Dilengkapi Bagi yang Lulus Seleksi CPNS 2021

Baca juga: Syarat Masuk Sekolah Kedinasan STIS Tahun 2022, Gratis Biaya Pendidikan dan Lulus Jadi CPNS

Dilansir kompas.com, alasannya, pemerintah akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak penerapan transformasi sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di tiap instansi pemerintah.

"Karena itu, untuk sementara rekrutmen tahun anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu," kata Tjahjo.

Sementara tenaga PPPK yang direkrut tahun 2022, ungka Tjahjo, akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan alias guru dan para tenaga pelayanan kesehatan di seluruh tanah air.

Namun, Tjahjo tidak menjelaskan apakah kebijakan ini akan membuat pemerintah membatasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Tjahjo sendiri mengatakan, saat ini sepertiga PNS menempati jabatan pelaksana yang diperkirakan 30-40% akan berkurang kebutuhannya seiring dengan proses transformasi digital yang direncanakan pemerintah.

"Perlu disiapkan strategi alih tugas melalui up-skilling dan re-skilling mereka agar mampu melaksanakan pekerjaan yang masih akan dibutuhkan ke depan," tutup mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat ditemui wartawan usai menghadiri acara penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi tahun 2019 lingkup Pemda DIY dan Pemkab/Kota di Kepatihan, Senin (4/11/2019).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat ditemui wartawan usai menghadiri acara penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi tahun 2019 lingkup Pemda DIY dan Pemkab/Kota di Kepatihan, Senin (4/11/2019). (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berlanjut.

Diketahui, sebentar lagi akan dilaksanakan seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap III.

Namun untuk jadwal resmi pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap III, hingga kini masih belum diputuskan dan diumumkan.

Sebelumnya hasil seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II telah diumumkan pada Kamis (6/1/2022) lalu.

Bagi yang belum lolos di Tahap II, masih memiliki kesempatan untuk mencoba peruntungan di seleksi kompetensi Tahap III.

Baca juga: Data BPJS Kesehatan yang Bocor Termasuk ASN, TNI & Polri, Tjahjo Kumolo Minta Kemkominfo Usut Tuntas

Bagi peserta yang belum lolos tahap I dan II, masih bisa mengikutip seleksi tahap tiga dengan syarat berikut:

Pertama, guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Kedua, tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Ketiga, guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Keempat, lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Para CPNS mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) di Gedung 2 BKPSDM, Jalan Pemuda, Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (22/12/2021).
Para CPNS mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) di Gedung 2 BKPSDM, Jalan Pemuda, Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (22/12/2021). (DISKOMINFO KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN)

Tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru

Berdasarkan informasi pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id, seleksi kompetensi PPPK Guru terbagi menjadi tiga tahap.

Peserta seleksi calon PPPK Guru di lingkup Pemko Banjarmasin. (banjarmasinpost.co.id/frans)

Seleki kompetensi I

Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.

Serta Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

Seleksi kompetensi II

Bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Baca juga: Ngurus SKCK, Warga HSS Ini Siapkan Pemberkasan untuk CPNS di Banjarbaru

Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Jakarta, Sabtu (27/11).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Jakarta, Sabtu (27/11). (Ald/humas Menpan RB)

Seleksi kompetensi III

Bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.

Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:

1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Baca juga: Sebanyak 65 Formasi CPNS Kalsel Tak Terisi, Diusulkan Kembali di 2022

Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Guru

Hasil seleksi PPPK Guru tahap II yang terlaksana sebelum ini, para guru dapat mengecek kelulusan pada laman PPPK Guru dan portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Laman SSCASN

1. Pertama, buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Kemudian, arahkan kursor pada menu "Layanan Informasi" yang tertera pada bagian atas laman SSCASN

3. Klik "Hasil Seleksi PPPK Guru"

4. Anda akan diarahkan pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_thp2/index.php/home/hasil_dinas

5. Lalu, untuk mengunduh data hasil seleksi, Anda perlu memilih satu provinsi terlebih dahulu

6. Setelah memilih satu provinsi, akan muncul tombol berwarna hijau bertuliskan "Unduh Hasil Seleksi Tahap 2"

7. Klik tombol tersebut

8. Anda akan diarahkan ke laman baru yang menyajikan link hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru 2021 berformat PDF Klik link tersebut untuk mengunduhnya.

Laman PPPK Guru

1. Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

2. Pada menu, pilih "Hasil Ujian Tahap 2"

3. Anda akan diarahkan pada laman pencarian hasil seleksi ASN PPPK Guru tahap 2
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tertera pada laman.

5. Klik "Cari" Hasil seleksi PPPK Guru tahap 2 akan ditampilkan pada laman tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved