Kriminalitas Banjarbaru
Pencabulan di Kalsel - Dugaan Asusila Dokter R Memasuki Sidang ke III di PN Banjarbaru
terdakwa R yang saat ini tengah mendekam di Lapas Banjarbaru dihadirkan mengikuti sidang secara online.
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur di Kota Banjarbaru yang ditenggarai dilakukan oleh seorang dokter berinisial R (50), memasuki sidang tahap ke III di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Sidang ke III yang dipimpin Majelis Hakim, Wiwin Pratiwi Sutrisno, SH berlangsung tertutup tersebut nampak dihadiri oleh saksi pihak korban.
Sementara terdakwa R yang saat ini tengah mendekam di Lapas Banjarbaru dihadirkan mengikuti sidang secara online.
Dikonfirmasi terkait pelaksanaan sidang ke III itu, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Raden Setya Adi Wicaksono mengatakan, sidang ke III beragendakan pemeriksaan terhadap korban, saksi serta terdakwa.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Gadis 14 Tahun, Guru Ngaji di HSS Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Pencabulan di Kalsel : Gerayangi Tubuh Gadis 14 Tahun Saat Ritual, Guru Ngaji di HSS Jadi Tersangka
"Saksi yang dihadirkan, diantaranya orangtua korban (ibu), tante termasuk istri terdakwa R," ungkapnya, Rabu (19/01/2022) l.
Sidang kembali dilanjutkan, Senin (24/01/2022), beragendakan tuntutan dari penuntut umum, sedangkan untuk materi pemeriksaannya, ucapnya, pihaknya tidak dapat memberitahukan sebab berkaitan dengan teknis dan sidang akan berlangsung tertutup untuk umum dikarenakan perkara asusila.
Terkait sidang berlangsung tertutup, Setya menjelaskan, hal ini dikarenakan terkait dugaan asusila yang korbannya masih di bawah umur, sehingga sesuai peraturan sidang dilaksanakan tertutup.
Ditanyakan terkait hukuman yang akan diterima terdakwa bila terbukti melakukan tindak asusila ? Setya mengaku tidak mengetahui pasal yang didakwakan, tetapi bila memang terbukti melakukan tindak asusila, terdakwa R akan dijatuhi hukuman minimal 5 tahun dan maksimal sekitar 15 hingga 20 tahun.
Akan tetapi, kembali masalah vonisnya tergantung dari majelis hakim.
Begitu pula masalah banding atau tidak, sebab ujarnya, itu merupakan hak terdakwa dan penuntut umum.
Sementara pihak keluarga berharap terdakwa mendapatkan ganjaran seharusnya sesuai putusan hukum yang seadil - adilnya.
"Semoga terdakwa mendapatkan hukuman sesuai dengan apa yang telah dilakukannya," tutur keluarga korban.
Diketahui ihwal pelaporan terhadap dokter dengan inisial R (50), berawal dari laporan dugaan kasus tindak asusila yang ditenggarai dilakukan olehnya terhadap anak di bawah umur yang masih berusia sepuluh tahun.
Dan kejadiannya terjadi antara sekitar 2019 sampai dengan 2021 di salah satu rumah di Kota Banjarbaru.
Berdasarkan surat dakwaan, korban tengah bermain bersama dengan anak terdakwa di kamar mandi dan berendam di bathtub.