Parkir Bus di Malioboro

Viral Parkir Bus Rp 350 Ribu di Malioboro, Dishub Yogyakarta Mengaku Tak Bisa Menindak

Viralnya biaya parkir di kawasan Malioboro yang disebut mencapai Rp 350 ribu mendapat tanggapan dari Dishub Yogyakarta.

Editor: M.Risman Noor
instagram romansasopirtruck
parkir Rp 350 ribu bus di Malioboro. 

"Kalau itu terjadi di Senopati dan Ngabean langsung kami SP dan ditutup. Bukan tidak bisa (ditindak), domain dishub kan jelas."

"Kalau mereka enggak punya izin yang mau kami cabut apanya," kata dia.

Agus menambahkan, untuk pembinaan, Dishub Kota Yogyakarta menganjurkan kepada pelaku wisata untuk parkir di lokasi resmi dan kedua melakukan pembinaan kepada masyarakat.

"Siapapun yang akan melakukan aktivitas parkir ya harus berizin," katan dia.

Terlebih lagi, kata dia, saat ini one gate system berlaku setiap hari bagi bus pariwisata yang akan memasuki kawasan Kota Yogyakarta.

Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Pria Lakukan Pungli Dalih Uang Parkir, Ngaku Sudah Koordinasi dengan Satpol PP

Di mana, one gate system mewajibkan bus pariwisata masuk ke Terminal Giwangan untuk dilakukan pengecekan surat-surat perjalanan seperti kartu vaksin.

"One gate system setiap hari berlaku. Tadi masih ada yang masuk dari Ngawi dari Ciamis dari mana-mana masih ada," kata dia.

Dirinya enggan menyimpulkan bahwa bus yang parkir di lokasi tidak berizin tidak melalui one gate system.

"Yang jelas tempat parkir itu, kami tidak pernah menerbitkan izin," kata dia.

Disinggung terkait masalah yang ramai di media sosial ini, masyarakat merasa dirugikan lebih baik melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal serupa.

Sadiyo kusir andong di Malioboro terapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker dan face shield. Dirinya juga menyekat tengah-tengah andong dengan plastik mika.
Sadiyo kusir andong di Malioboro terapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker dan face shield. Dirinya juga menyekat tengah-tengah andong dengan plastik mika. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Agus menyerahkan hal itu kepada masyarakat yang mengalaminya.

"Ya itu hak warga negara, saya tidak akan mengarahkan karena saya tidak mempunyai kewenangan untuk mengadvokasi orang."

"Sesuai kewenangan kami akan melakukan hal-hal yang terukur," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved