Parkir Bus di Malioboro
Viral Parkir Bus Rp 350 Ribu di Malioboro, Dishub Yogyakarta Mengaku Tak Bisa Menindak
Viralnya biaya parkir di kawasan Malioboro yang disebut mencapai Rp 350 ribu mendapat tanggapan dari Dishub Yogyakarta.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ramai di media sosial, unggahan seseorang parkir bus di Malioboro sebesar Rp 350 ribu.
Kuitansi tertulis selain biaya parkir juga ada biaya tambahan lagi sehingga total parkir mencapai ratusan ribu rupiah.
Viralnya unggahan di akun facebook tentang parkir mahal di Malioboro ditanggapi Dishub Yogyakarta.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho beralasan tak bisa menindak dikarenakan itu termasuk parkir ilegal.
Baca juga: Jelang Pengoperasian BTS Trans Banjarbakula, Terminal Pal 6 Siapkan Parkir Inap Bus
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET - Viral 2 Siswi SMP Berkelahi dan Jadi Tontonan, Awalnya Saling Ejek
Viralnya biaya parkir di kawasan Malioboro yang disebut mencapai Rp 350 ribu mendapat tanggapan dari Dishub Yogyakarta.
Sebelumnya biaya parkir itu sudah terlanjur viral setelah pemilik akun Facebook Kasri StöñDåkØñ membagikan kuitansi parikir di media sosial Facebook.
Ia memposting sebuah foto kuitansi pembayaran parkir bus di wilayah Yogyakarta seharga Rp 350.000.
Dalam unggahannya, pemilik akun menceritakan kronologi kejadian tersebut.
Ia mempertanyakan apakah wajar biaya parkir bus di belakang sebuah hotel di wilayah sekitar Malioboro mencapai Rp 350.000.
Menanggapi mahalnya parkir bus di Yogyakarta, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan, Kota Yogyakarta hanya memiliki 3 tempat parkir resmi.
Pertama berada di taman parkir Senopati, Abu Bakar Ali dan Ngabean.
"Di Kota Yogyakarta yang berizin hanya tiga tempat parkir yaitu di Senopati, ABA dan Ngabean," kata Agus, saat dihubungi wartawan, Rabu (19/1/2022).
Agus menyampaikan, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin parkir bus selain di tiga lokasi tersebut.
Termasuk yang disebutkan oleh wisatawan yang mengeluh di media sosial Facebook.
Dilansir kompas.com, Agus mengaku tidak bisa berbuat banyak jika wisatawan parkir di lokasi ilegal, lantaran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tidak memiliki kewenangan untuk menindak tempat parkir ilegal.
