Guru Rudapaksa 13 Santriwati

Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Mengaku Bersalah, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa yang merudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, membacakan nota pembelaan secara daring dari Rutan Kebunwaru Bandung.

Editor: M.Risman Noor
tribun jabar
herry wirawan dituntut hukuman mati. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Meminta maaf dan memohon majelis hakim memberikan keringanan atas kesalahan yang telah dilakukan.

Hal inilah yang dibacakan Herry Wirawan, pelaku yang telah melakukan rudapaksa 13 santriwati di Bandung.

Guru santri ini juga mengakui perbuatannya dan menyesali atas apa yang telah dilakukan.

Herry Wirawan, membacakan nota pembelaan atau pleidoi secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.

Adapun nota pembelaan Herry Wirawan hanya dua lembar.

Nota pembelaan tersebut dibacakan Herry Wirawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).

"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.

Menurutnya, Herry Wirawan membacakan nota pembelaan dengan tenang tanpa berurai air mata.

"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," ungkapnya.

Baca juga: Santri TK/TP Al-Quran Ini Raih Nilai Tertinggi Saat Wisuda oleh BKPRMI Kabupaten HST

Baca juga: Santri di Ponpes di Tanahlaut ini Hampir Seluruhnya Telah Tervaksin

Herry Wirawan Mengaku Salah

Guru yang merudapaksa 13 santriwati ini mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.

Dalam nota pembelaannya, kata Dodi, Herry menyesali perbuatannya.

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata dia, dilansir TribunJabar.id.

kajati Jabar Asep N Mulyana dan terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan.
kajati Jabar Asep N Mulyana dan terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan. (tribun jabar)

Terdakwa Minta Pengurangan Hukuman

Dodi mengatakan, Herry Wirawan juga meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.

Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Herry, Ira Mambo kepada wartawan, Kamis.

Ia mengatakan, kliennya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya terhadap dirinya.

"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya."

"Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ujarnya, seperti diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Aksi Rudapaksa Herry Wirawan Pada Santriwatinya Diketahui Istri, Tak Berani Lapor karena Cuci Otak

Saat ditanya soal tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, Ira enggan berkomentar.

"Untuk hal tersebut, kami tidak layak menjawabnya, karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ucap dia.

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Herry Wirawan juga dituntut perampasan aset, denda Rp 500 juta hingga kebiri kimia.

herry wirawan dituntut hukuman mati.
herry wirawan dituntut hukuman mati. (tribun jabar)

Tuntutan terhadap terdakwa ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)

Diketahui, Herry Wirawan merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel hingga apartemen.

Fakta persidangan menyebutkan, terdakwa merudapaksa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, yakni sejak 2016 sampai 2021.

Akibat perbuatan Herry, delapan orang melahirkan sembilan bayi.

Bahkan, ada satu orang yang melahirkan dua kali.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Minta Maaf ke Korban dan Minta Pengurangan Hukuman

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved