Berita Kabupaten Banjar
Forum Guru Honorer Minta Anggota DPRD Kabupaten Banjar Sampaikan Aspirasi ke Kemendikbud
Pengurus FPTKHSN Kabupaten Banjar menemui Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar menyampikan tujuh poin aspirasi agar diteruskan ke Kemendikbud RI.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
2. Lama Pengabdian agar dihargai, khsuusnya HK2 Karena Pengabdian sangat lama Rata-rata 15 -20 Tahun bahkan lebih, kalo perlu Luluskan mereka semuanya agar permasalahan mereka selesai.
3. Meminta Jaminan Kepastian Hukum bagi Guru-Guru yang tidak bisa mendaftar karena Sistem Liniertas dan Tidak memenuhi Passing Grade (PG) pada Tahap 1 dan Tahap 2 untuk sekolah induk agar tidak diberhentikan/dirumahkan.
4. Libatkan Pemerintah Daerah Yaitu BKD, Inspektoratdan Dinas Pendidikan untuk menyeleksi berkas Calon Pendaftar ASN PPPK Guru, untuk menghindari data guru Fiktif, (dia terdaftar di Dapodik tapi tidak mengajar, atau bukan Guru). Dan ini terjadi pada tahap 1 dan 2.
5. Meminta Formasi bagi Guru-guru yang telah memenuhi Passing Grade (PG) Pada Tahap 1 dan Tahap 2, hal ini disebabkan guru tersebut mendaftar di sekolah lain, karena sekolah asalnya tidak dibuka formasinya.
6. Membuka formasi ASN PPPK untuk Tenaga Kependidikan pada tahun 2022.
7. Kami memohon Pengehentian Penerimaan Guru Honorer di Sekolah Negeri yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, yang ada di Kabupaten Banjar, dan
8. Memberdayakan mereka yang tidak lulus dan sudah PG, jangan sampai diberhentikan oleh Kepala Sekolah. Sampai ada kepastian Hukum yang jelas dari Pemerintah Pusat.
(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)
