Kriminalitas Banjarmasin
Oknum Aparat Perkosa Mahasiswi, GEMAS Kalsel Desak Kapolri Tindak Tegas Pelaku
Gerakan Masyarakat Sipil Kalimantan Selatan (Gemas Kalsel) minta Kapolri pecat polisi pemerkosa mahasiswi, desak MA usut hakim, meutus kerja sama.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perkara kejahatan asusila yang dilakukan Bripka BT di Banjarmasin terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial VDP, menjadi sorotan masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) beberapa hari belakangan.
Tak hanya terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Bripka BT oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, namun penanganan hukum atas perkara ini juga diperbincangkan masyarakat.
Hal ini juga mendapat respons dari kelompok Gerakan Masyarakat Sipil Kalimantan Selatan (Gema Kalsel) yang dimotori sejumlah tokoh.
Mereka di antaranya Sekretaris PWNU Kalsel Berry Nahdian Forqan, Aktivis LK3 Banjarmasin Noorhalis Majid, Direktur Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono dan akademisi ULM Dr Taufik Arbain.
Selain itu, masih ada 30 orang lainnya dari kalangan akademisi, praktisi hukum, LBH, penggiat dan aktivis organisasi dan yang lainnya tergabung dalam Gemas Kalsel.
Baca juga: Oknum Polisi Terlibat Kasus Asusila, Humas Polda Kalsel: Sidang Kode Etik Rekomendasikan PTDH
Baca juga: VIDEO Buntut Perkara Asusila dengan Korban Mahasiswi ULM, Kejati Kalsel Periksa Penuntut Umum
Total ada 13 pernyataan sikap yang disampaikan Gemas Kalsel, Selasa (25/1/2022).
Pertama, menyatakan prihatin atas tragedi kemanusiaan yang dialami oleh VDPS sekaligus menyampaikan simpati dan duka cita yang dalam bagi keluarga korban.
Kedua, mengutuk dan mengecam keras serta tidak menolerir segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di Kalsel yang religius.
Ketiga, mendesak Kapolda Kalsel untuk segera menindaklanjuti proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian Polresta Banjarmasin atas nama Bripka BT, anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan memecat yang bersangkutan dengan tidak hormat, serta melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik.
GEMAS Kalsel menganggap, proses penyidikan tidak profesional dan tidak menggunakan fakta hukum yang benar dalam menangani kasus tersebut.
Baca juga: Mahasiswi Korban Asusila, Kapolresta Banjarmasin Minta Maaf ke ULM Atas Ulah Mantan Anggota
Baca juga: Korban Perkosaan Oknum Polisi Curhat Tak Tahu Sidang Vonis, Begini Penjelasan Jubir PN Banjarmasin
Keempat, mendesak Kapolri untuk melakukan tindakan tegas terhadap aparat yang terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual atau tindak kejahatan lainnya dan menjamin upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.
Kelima, mendesak Jaksa Penuntut Umum, Kejati Kalsel dan Kejari Banjarmasin untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim PN Banjarmasin agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Keenam, mendesak Rektor ULM dan Dekan Fakultas Hukum ULM untuk melakukan langkah kajian eksaminasi, serta melakukan upaya hukum atas Putusan Majelis Hakim PN Banjarmasin agar pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.
Ketujuh, mendesak Rektor ULM dan Dekan Fakultas Hukum ULM untuk melakukan perlindungan hukum secara maksimal terhadap korban, serta memperbaiki sistem proses belajar mengajar, termasuk magang agar kejadian demkian tidak terulang lagi di kemudian hari.
Kedelapan, mendesak Rektor ULM dan seluruh rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi di Kalsel untuk menarik mahasiswanya yang sedang melaksanakan magang di Kepolisian dan Kejaksaan.
Baca juga: Tim Advokasi Keadilan Kalsel Temukan Kejanggalan Proses Hukum Mahasiswi Diperkosa Oknum Polisi
Baca juga: Mahasiswi Korban Pemerkosaan oleh Oknum Polisi di Kalsel Curhat di Medsos, Begini Respons ULM