Kriminalitas Banjarmasin
Penjambretan di Banjarmasin - Rampas Gawai Pengendara, Kedua Buruh Warga Pekapuran Raya Diamankan
kedua pria yang berprofesi sebagai buruh itu, melakukan aksinya di Jalan Rk Ilir, depan Rumah Sakit Sultan Suriansyah, Kelurahan Kelayan Selatan
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Personel Polsekta Banjarmasin Selatan mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan.
Pelaku tersebut masing-masing Ahmad Yani (22) dan Eko Sugianto (37), keduanya merupakan warga Jalan Pekapuran Raya, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel.
Informasi terhimpun kedua pria yang berprofesi sebagai buruh itu, melakukan aksinya di Jalan Rk Ilir, depan Rumah Sakit Sultan Suriansyah, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalsel.
Bermula ketika korban, bernama Megawati (32) melintasi TKP tersebut sendirian, dengan mengendarai sepeda motor, Rabu (12/1/2022) sekira pukul 17.30 wita.
Baca juga: Penjambret Terekam CCTV di Desa Mandingin Kabupaten HST, Pelaku Rampas 15 Gr Emas
Baca juga: Jatuh saat Ditendang Korban Pasca Menjambret, Ini Sosok Penjambret di Jalan Gotong Royong Banjarbaru
Melihat ada kesempatan, kedua pelaku tadi langsung mendekati korban dari sebelah kanan, kemudian pelaku yang di depan langsung mengambil HP milik korban, posisinya ada di dalam box depan bawah kemudi sebelah kanan.
Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri melaju dengan sepeda motor yang mereka kendarai lurus ke arah Jalan RK ILir.
"Saat itu korban langsung berteriak copet, hingga ada warga yang mengejar, namun tidak berhasil menemukan para pelaku," kata Kapolsekta Banjarmasin Selatan,Kompol H Idit Aditya, Rabu (26)1/2022).
Baca juga: Becak di HSU Masih Eksis Sejak Puluhan Tahun, Paling Ramai Penumpang saat Hari Pasar
Baca juga: Stok Minyak Goreng Murah Melimpah di Indogrosir Kalsel
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Banjarmasin Selatan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 1,6 juta.
"Kedua pelaku berdasarkan perkembangan belum pernah menjalani proses hukum, ini baru pertama kali mereka tertangkap," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kerua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, paling lama tujuh tahun penjara.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
