DPRD Kotabaru

Komisi 1 dan Ketua Tim Tanah Kambatang Lima Sambangi Balitbangda Kalsel

Anggota Komisi 1 DPRD Kotabaru, Rabbiansyah, temui pejabat Balitbangda Kalsel dan tim ULM untuk bahas anggaran pengkajian pemekaran kabupaten.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS DPRD KABUPATEN KOTABARU
Komisi 1 DPRD Kabupaten Kotabaru, bersama Rabbiansyah SSos atau Roby yang menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan Pemekaran Calon Kabupaten Baru Tanah Kambatang Lima, menyambangi Kantor Balitbangda Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kamis (27/1/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Komisi 1 DPRD Kabupaten Kotabaru, bersama Rabbiansyah SSos atau Roby yang menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan Pemekaran Calon Kabupaten Baru Tanah Kambatang Lima, menyambangi Kantor Balitbangda Provinsi Kalimantan Selatan  di Banjarbaru, Kamis (27/1/2022). 

Rombongan diterima Sekretaris Balitbangda dan Tim Kajian Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Taufik Arbain, beserta tim lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi 1 DPRD Kab. Kotabaru dan Ketua Tim Percepatan CDOB-TKL mempertanyakan apakah DPRD Kalsel dan Pemprov Kalsel sudah memberikan anggaran di APBD Murni 2022 untuk biaya kajian sebesar Rp 250 juta.

Dari pemaparan Balitbangda, sampai hari ini belum ada anggaran masuk, kecuali di APBD Perubahan nanti kemungkinan baru terakomodasi.

Pertemuan membahas perencanaan pemekaran daerah di wilayah Kotabaru, bertempat di Kantor Balitbangda Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kamis (27/1/2022).
Pertemuan membahas perencanaan pemekaran daerah di wilayah Kotabaru, bertempat di Kantor Balitbangda Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kamis (27/1/2022). (HUMAS DPRD KABUPATEN KOTABARU)

Dalam kesempatan tersebut disampaikan jika biaya kajian baru teranggarkan pada APBD Perubahan, maka Oktober 2022 baru ada uang yang bisa digunakan untuk mendanai kajian akademis.

Artinya, tim kajian hanya punya waktu 3 bulan dalam bekerja. Padahal idealnya perlu waktu 6 bulan dalam hal kajian dan penelitian tersebut.

Karena Biaya Kajian tidak masuk dalam anggaran APBD Murni tahun 2022, maka Ketua Tim CDOB-TKL meminta agar Tim Kajian ULM membuat proposal anggaran biaya kajian secepatnya.

Dengan mengacu, kepada RKA Balitbangda, untuk dapat diteruskan kepada pihak ketiga, dalam hal ini hanya Dana Kompensasi Tambang PT STC sebesar  Rp 700 miliar.

“Kami harapkan dari Kotabaru Seberang bisa diakomodasi, mengingat kisaran yang digambarkan tidak lebih dari Rp 450 juta untuk kajian awal. Agar, awal tahun ini kajian sudah bisa dijalankan. Polanya nanti, Tim Kajian ULM akan membuat MOU dengan PT STC,  jika disetujui Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD Kabupaten Kotabaru. Karena, kajian tersebut termasuk skala proritas menggambarkan kondisi 12 kecamatan dan 109 desa yang rencana dimekarkan,” harap Roby. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved