Berita Banjarbaru
Peduli Korban Pemerkosaan Oknum Polisi, Ketua Komunitas Pelangi di Banjarbaru Nyatakan Sikap
Ketua Komunitas Pelangi, Mariatul Asiah menyatakan keprihatinan atas ketidakkeberpihakannya Aparat Penegak Hukum di Kalsel tehadap korban dan keluarg
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Permasalahan yang tengah dihadapi salah seorang Mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDP turut mengundang perhatian dari Komunitas Pelangi.
Hal ini setelah, Senin (24/01/2022) terungkapnya laporan VDP kepada pihak kampus yang menyatakan bahwa dirinya telah mengalami pemerkosaan oleh salah seorang oknum polisi.
Sontak kejadian yang dialami korban sangat membuat marah, geram, gusar, kecewa, sedih menjadi satu serta hilangnya rasa aman, terlebih korban merupakan mahasiswi yang sedang menyelesaikan tugas akhir meraih gelar kesarjanaan dan cita-cita serta harapan dari orangtuanya.
Proses hukum yang dilalui korban dalam menuntut keadilan sangat cepat dan menghilangkan hak korban untuk didampingi penasehat hukum atau advokat selama upaya hukum yang diatur ketentuannya dalam KUHAP.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin: Draft Pencabutan Penghargaan untuk Oknum Polisi Pemerkosa Sedang Diproses
Baca juga: Oknum Polisi Terlibat Kasus Asusila, Humas Polda Kalsel: Sidang Kode Etik Rekomendasikan PTDH
Selain itu, korban seolah dibungkam tanpa ada ruang untuk berpendapat dan bersikap.
Ditambah dengan dakwaan yang dikenakan terhadap pelaku yang dirasa tidak tepat dan seharusnya yang membuat korban, keluarga korban, pihak kampus bertanya-tanya bagaimana akses keadilan terhadap korban serta bagaimana keberpihakan kepada korban dan lainnya.
Berkaca pada hal tersebut, Ketua Komunitas Pelangi, Mariatul Asiah menyatakan keprihatinan atas ketidakkeberpihakannya Aparat Penegak Hukum di Kalsel tehadap korban dan keluarga.
Atas hal tersebutlah, dirinya menyampaikan beberapa poin atau menyatakan sikap, diantaranya menyampaikan duka dan keprihatinan yang sangat mendalam kepada korban serta keluarga atas hal ini.
Kemudian, Komunitas Pelangi juga mendukung dan mengapresiasi langkah- langkah yang dilakukan pihak ULM, baik tingkat universitas maupun fakultas dalam upaya mengusut tuntas kasus ini dengan mengedepankan keberpihakan dan pemulihan terhadap korban dan keluarga.
Baca juga: Terapkan Binaan Berbasis Pesantren, Lapas Amuntai Dapat Kunjungan Kemenag Kabupaten Katingan
"Kami juga mendorong agar segera dibentuk tim pengusutan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi mahasiswa-mahasiswa yang akan melaksanakan proses magang dimanapun," ujarnya, Kamis (27/01/2022).
Komunitas Pelangi juga mendesak pihak Kepolisian RI, Komisi Kepolisian Nasional untuk menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat terhadap pelaku pemerkosaan dan enam poin sikap lainnya.
Dirinya kembali menegaskan, ini adalah bentuk dukungan Komunitas Pelangi terhadap korban dan menyatakan sudah saatnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan.
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ketua-komunitas-pelangi-mariatul-asiah.jpg)