Berita HST

Penambangan Pasir Marak Pascabanjir di Kabupaten HST, Warga Khawatir Berdampak pada Lingkungan

Penambangan pasir dan tanah marak di tepian sungai yang baru saja terjadi banjir, kawasan Kecamatan Hantakan dan Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST

Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
WARGA HANTAKAN UNTUK BPOST
Salah satu titik lokasi penambangan pasir di Desa Alat, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (30/1/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Warga di Kecamatan Hantakan dan Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dibuat khawatir.

Pascabanjir bandang sampai sekarang, penambangan pasir di Kecamatan Hantakan dan Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST, makin marak di desa-desa.

Di Kecamatan Hantakan seperti di Desa Alat, Desa Murung B, Desa Bulayak. Sedangkan di Kecamatan Batu Benawa, selain penambangan pasir di Desa Waki, di Desa  Haliau, terdapat tambang tanah merah atau tanah uruk.

Warga Kecamatan Hantakan yang minta namanya tak disebut, Minggu (30/1/2022), mengatakan, maraknya penambangan pasir tersebut dilakukan di pinggir sungai. Perlu dipertanyakan apakah berizin atau tidak, ujarnya.

Baca juga: Pamerkan Anggrek Meratus di Balai Rakyat Kota Barabai, Ini Tujuan PAI Kabupaten HST

Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Banjarmasin Terus Bertambah, Satu di Antaranya Pelajar SMP

Pascabanjir, terjadi peningkatan jumlah pasir, sehingga warga menganggapnya sebagai berkah. Penambangan pasir menggunakan mesin dumping. Sedangkan penambangan tanah menggunakan alat berat.

Dulu ada kepala desaa yang pernah membuat aturan melarang penambangan pasir dan batu, karena dikhawatirkan merusak ligkungan dan membuat air sungai keruh.

Sekarang, tidak tahu apakah ada yang memberikan izin. Sekarang, ada pos pungutan kepada sopir truk angkutan di Pagat, Batu Benawa.

Pihak Pemkab HST diharapkan dapat memperhitungkan dampak bagi lingkungan, jika pasir, batu maupun tanah merah terus-terusan dikeruk.

Sementara itu, Kabid Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten HST, Irfan Sunarko, saat  dihubungi, Minggu (301/2022), mengatakan, kewenangan pemberian izin penambangan Galian C telah diambil alih Pemprov Kalsel dalam hal ini Dinas ESDM. “Kalau soal pungutan angkutan truk di pos, itu di Dinas BPPRD Kabupaten HST,” kata Irfan.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di HST Masih di Atas Rp 14 Ribu Per Liter, Pedagang Sebut Pasokan Dibatasi

Baca juga: Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel: Pengaduan Paling Banyak di Banjarbaru dan Banjar

Disebutkan, galian di sungai secara teknis ada yang boleh dan ada yang tidak boleh dilakukan.

“Untuk teknis dan detailnya, Dinas PUPR yang lebih mengetahui,” imbuh Irfan.

Menurutnya, galian di sungai atau di sisi sungai memang berpotenisi menggangu sungai. “Lebih detil bagaimana dampaknya, Dinas PUPR yang lebih tepat menjelaskan,” pungkas dia.

(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved