KIP Kuliah Merdeka

Gratis dan Dapat Biaya Hidup, Cek Syarat Penerima KIP Kuliah Merdeka 2022

Memasuki 2022, bagi siswa kelas XII tingkat SMA dan sederajat sudah bisa kuliah dengan menggunakan KIP Kuliah Merdeka.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo saat menanggapi aksi Solidaritas Mahasiswa 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagi siswa kelas XII SMA dan sederajat kurang mampu yang ingin kuliah mempunyai kesempatan yang sama layaknya siswa lainnya.

Memasuki 2022, bagi siswa kelas XII tingkat SMA dan sederajat sudah bisa kuliah dengan menggunakan KIP Kuliah Merdeka.

Kesempatan ini bisa dimaksimalkan bagi siswa kelas XII agar bisa kuliah tanpa memikirkan biaya.

KIP Kuliah Merdeka 2022 Ini merupakan bantuan dari pemerintah bagi para siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Diberitakan Antaranews, Rabu (2/2/2022), Tim Teknis KIP Kuliah Merdeka Kemendikbud Ristek Dr Sony H Wijaya mengatakan, pendaftaran akun siswa KIP Kuliah Merdeka dimulai pada 2 Februari hingga 31 Oktober 2022.

Dalam artikel ini tersaji syarat, jadwal, dan cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022, prioritas penerima serta bantuan yang diberikan, melansir dari Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Bantu Kuliah Siswa Tak Mampu di SMAN 8 Banjarmasin, STIHSA Tandangani MoU Beasiswa Kuliah Gratis

Baca juga: Kembangkan Bakat dan Kreativitas Mahasiswa, FH Uniska MAB Gelar Kompetisi Artikel Hukum se Kalsel

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek ) memberikan bantuan pendanaan biaya kuliah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka.

Untuk diketahui, pada tahun 2021, KIP Kuliah diberikan kepada 200.000 mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud.

Adapun bantuan biaya pendidikan akan disesuaikan dengan prodi masing-masing.

Siapa saja penerima KIP Kuliah Merdeka?

Dia menjelaskan prioritas penerima KIP Kuliah Merdeka adalah:

mahasiswa pemegang KIP mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin

mahasiswa dengan keterbatasan akses difabel asal 3T, Papua dan Papua Barat

mahasiswa pada kondisi khusus karena bencana atau lainnya

Ketua Umum DPN Peradi, Prof Dr Otto Hasibuan, saat mengisi materi Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) di Fakultas Hukum (FH) Uniska MAB, Minggu (7/11/2021).
Ketua Umum DPN Peradi, Prof Dr Otto Hasibuan, saat mengisi materi Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) di Fakultas Hukum (FH) Uniska MAB, Minggu (7/11/2021). (banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)

Bantuan apa yang didapat penerima KIP Kuliah?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved