Kriminalitas Kalsel

Narkoba Kalsel - Gagalkan Pengiriman Paket 2 Ons Sabu, Subdit 1 Dit Resnarkoba Bekuk 3 Tersangka

Polisi mendapati dua paket sabu seberat total 206,12 gram yang disamarkan dalam boneka karakter kartun Doraemon.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel
Tiga tersangka kejahatan narkoba beserta barang bukti 2 ons lebih sabu diamankan Jajaran Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Berawal dari keberhasilan melacak dan menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu melalui armada ekspedisi, Jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel bekuk tiga tersangka pelaku kejahatan narkoba.

Ketiganya masing-masing berinisial RS (50), RE (42) dan AY (43) merupakan warga yang berdomisili di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2 ons lebih atau tepatnya 206,12 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Bakti Sosial di Siring Menara Pandang, Polresta Banjarmasin Gandeng Dishub hingga Pol PP

Baca juga: Guru dan Siswanya Positif Covid-19, SMAN 2 Banjarmasin Kembali Terapkan PJJ

"Lokasi awalnya di tepi Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala," kata AKBP Meilki, Jumat (4/2/2022).

Dijelaskannya, pengungkapan diawali saat Anggota Polantas Polres Batola yang tengah melakukan giat razia menaruh kecurigaan terhadap salah satu paket kiriman yang diangkut dalam bagasi mobil jenis Toyota Calya silver di Jalan Trans Kalimantan.

Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel di bawah Komando AKBP Meilki pun langsung meluncur ke lokasi itu untuk memastikan kecurigaan tersebut.

Saat paket diperiksa dan dibuka, benar saja Polisi mendapati dua paket sabu seberat total 206,12 gram yang disamarkan dalam boneka karakter kartun Doraemon.

Petugas pun langsung menelusuri pihak-pihak yang terkait dengan paket berisi barang haram tersebut diawali dari nomor HP yang tertera sebagai penerima kiriman.

Membuahkan hasil, sekitar pukul 17.45 WITA petugas berhasil menangkap tersangka berinisial RS yang tanpa curiga menunggu paket pesanannya itu di depan ritel moderen di Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng.

Tak berhenti sampai di situ, petugas melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang diduga sebagai pengirim paket berisi sabu kepada RS.

Baca juga: Narkoba Kalsel - Wakar di Banjarbaru Diciduk di Pangkalan Ojek, Kedapatan Simpan 0, 21 Gram Sabu

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Pengedar di Martapura Diciduk Simpan 21 Paket Sabu dalam Sepatu Bayi

Tersangka RE dan AY dibekuk di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng sekitar pukul 19.10 WITA.

Petugas juga sempat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka RE di Jalan Sunan Jati, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng dan menemukan barang bukti timbangan digital.

Karena terlibat dalam peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti yang disita telah dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka terancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved