Korupsi di Kalsel

Korupsi di Kalsel - Mantan Staf di RSUD Ulin Banjarmasin Divonis 14 Bulan Penjara

Korupsi di Kalsel. Mantan staf di RSUD Ulin Banjarmasin dihukum Pengadilan Tipikor Banjarmasin 14 bulan penjara dalam kasus gratifikasi alat kesehatan

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Korupsi di Kalsel. Terdakwa mantan Staf Perencanaan di RSUD Ulin Banjarmasin, Subhan, mendengarkan amar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (7/2/2022). Dia mendapat vonis 14 bulan penjara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Korupsi di Kalsel. Rangkaian sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa Subhan, mantan Staf Perencanaan di RSUD Ulin Banjarmasin, mencapai ujungnya. 

Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara ini yang diketuai Yusriansyah membacakan vonis terhadap terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (7/2/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan," kata Majelis Hakim. 

Terdakwa diputuskan Majelis Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.

Ini seperti dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Korupsi Kalsel : Sampaikan Pembelaan, Terdakwa Perkara Pengadaan Alkes RSUD Ulin Minta Keringanan

Baca juga: Korupsi Kalsel : Terjerat Kasus Suap Alkes RSUD Ulin, Subhan Dituntut 17 Bulan dan Denda 50 Juta

Sedangkan terdakwa lainnya dalam perkara terkait, yaitu Suriawan Halim, juga diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim. 

Dia divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Dengan catatan, jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama 1 bulan. 

Terdakwa Suriawan dinilai Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti  dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukumnya, Hendra Fernadi, Aditya Nugraha dan Hidayatullah menyatakan menerima vonis Majelis Hakim tersebut.  "Menerima yang Mulia," kata kedua terdakwa. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Adi Suparna, mengatakan, pikir-pikir atas vonis tersebut.

Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Sebut 32 Pelajar Positif Covid-19

Baca juga: Dugaan Soal Omicron di Kalsel, Dinas Kesehatan Tunggul Hasil Labkes Pusat

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sedikit lebih rendah dibanding tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya. 

Sebelumnya, Penuntut Umum menuntut terdakwa Subhan dengan hukuman penjara 17 bulan serta denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara. 

Sedangkan terdakwa Suriawan Halim dituntut penjara selama 15 bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. 

Sebelumnya, kedua terdakwa menyerahkan sejumlah uang dalam amplop cokelat di salah satu rumah makan di Kota Banjarmasin pada Agustus 2021

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved