Berita Banjarmasin

Polemik Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan HKSN Berakhir, Warga Cabut Gugatan di PN Banjarmasin

Polemik pembebasan lahan di area proyek pengerjaan Jembatan HKSN berakhir sudah. Warga mencabut gugatan di PN Banjarmasin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Rumah warga di areal pembangunan Jembatan HKSN yang dibongkar oleh Satpol PP Banjarmasin beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polemik pembebasan lahan di area proyek pengerjaan Jembatan HKSN sepertinya berakhir sudah.

Sekadar mengingatkan, pengerjaan Jembatan HKSN sempat terkendala karena ada tiga persil yang belum dibebaskan karena tak tercapainya kesepakatan harga.

Pemko Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin pun mengajukkan penitipan uang lewat pengadilan atau konsinyasi.

Kemudian Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP melakukan pembongkaran, hingga pengerjaan Jembatan HKSN pun kembali digenjot.

Baca juga: Jembatan HKSN di Kota Banjarmasin Difungsikan pada Maret 2022

Baca juga:  Mediasi Pembebasan Lahan Jembatan HKSN Banjarmasin Mentok, Begini Respon Warga

Baca juga: Tiga Bangunan Dibongkar, Penyelesaian Pembangunan Jembatan HKSN Dikebut

Meskipun demikian, warga pun mencoba menempuh upaya lain yakni mengajukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dan sempat dilakukan upaya mediasi.

Belakangan diketahui, warga pun sudah mencabut gugatannya yang berarti juga menerima atau menyetujui konsinyasi yang diajukkan oleh Pemko Banjarmasin.

Pencabutan gugatan ini pun ditampilkan di laman resmi PN Banjarmasin. Dimana dalam amar putusan, pihak pengadilan mengabulkan pencabutan gugatan dari para penggugat (warga) pada 26 Januari 2022.

Salah seorang perwakilan warga pemilik persil, Arifuddin membenarkan perihal pencabutan gugatan itu.

"Iya, sudah dicabut sekitar dua minggu yang lalu," ujar Arif, Rabu (9/2/2022).

Dijelaskannya pencabutan gugatan tersebut dilakukan karena salah seorang pemilik persil memerlukan dana untuk membeli rumah baru.

"Jadi ibu yang di rumah sebelah beli rumah dan perlu dana untuk melakukan pelunasan. Kemudian kita konsultasi dengan pengacara, katanya kalau mau ngambil uang konsinyasi itu harus menyerahkan sertifikat dan kalau mau ngambil uangnya harus dicabut gugatannya," katanya.

Baca juga: Pemerintah Kota Banjarmasin Beri SP 2 ke Pemilik Lahan di Lokasi Pembangunan Jembatan HKSN

Ditambahkan juga oleh Arif, setelah berkonsultasi dengan pengacara diketahui juga bahwa meskipun hanya satu pemilik persil saja yang menerima konsinyasi maka harus semuanya juga menerima.

"Jadi kita ambil yang baiknya saja, dan mencabut gugatan kemudian menerima konsinyasi," jelasnya.

Arif pun mengaku uang yang dititipkan di PN Banjarmasin sudah diterima, sehingga konsinyasi pun sudah benar-benar diterima.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved