Berita Banjarmasin

Pemerintah Kota Banjarmasin Beri SP 2 ke Pemilik Lahan di Lokasi Pembangunan Jembatan HKSN

Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Satpol PP beri surat peringatan (SP) ke-2 kepada warga yang menolak nilai ganti rugi tanah untuk Jembatan HKSN.

Penulis: Noor Masrida | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/NOOR MASRIDA
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pembangunan Jembatan HKSN yang menghubungkan kawasan Kuin dan Alalak, Kota Banjarmasin, masih terbentur dengan uang pembebasan lahan dari beberapa pemilik persil. 

Informasi terbaru, para pemilik lahan ini telah diberikan Surat Peringatan (SP) 2 oleh Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP. 

Diungkapkan Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Selasa (28/12/2021), SP tersebut telah dilayangkan saaat Senin (27/12). Sedangkan, SP 1 telah diberikan seminggu sebelumnya. 

Sura itu diberikan kepada para pemilik persil yang masih belum menerima uang ganti rugi pembebasan persil atau lahan pembangunan Jembatan HKSN, agar segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang ada dipersil atau lahan tersebut.

"Untuk tahapannya ada tiga SP yang akan yang dikirimkan dengan tenggat waktu yang berbeda, apa bila pemilik lahan masih belum melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut, apabila pihak pemilik lahan masih belum melakukan pembongkaran setelah dikirimkan SP ketiga dan juga waktu yang ditentukan, pihak pemko Banjarmasin melalui Satpol PP berhak melakukan penertiban atau pembongkaran terhadap bangunan yang ada dilahan tersebut," beber Muzaiyin.

Baca juga: Terkait Pembangunan Jembatan HKSN, Dinas PUPR Banjarmasin akan Membebaskan Satu Persil Lagi

Baca juga: Pembebasan Lahan Jembatan HKSN Dikonsinyasi, Warga Segera Menggugat Pemko Banjarmasin

Terkait masalah pembongkaran, kata Kasatpol PP, pihaknya menargetkan pada awal bulan Januari tahun 2022 sudah dilakukan penertiban atau pembongkaran.

"Targetnya minggu pertama bulan Januari 2022 nanti sudah kita lakukan penertiban atau pembongkaran, kalau para pemilik lahan masih belum melakukan pembongkaran," lanjut Muzaiyin.

Di samping itu, Kasatpol PP juga, membeberkan kalau pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak pemilik persil, Senin (27/12/21) kemarin, di kantor Satpol PP, Kota Banjarmasin.

"Kemarin mereka sudah datang kesini, kita juga sudah berkordinasi juga, dengan para pemilik lahan. Beberapa hal sudah kita sampaikan terkait tahapan-tahapan yang sudah berjalan, yang mana apabila tidak ada pembongkaran dengan sendirinya, pihak pemko Banjarmasin melalui Satpol PP akan melakukan penertiban, sesuai dengan SOP nya," beber Kasatpol PP.

Pada pertemuan tersebut, pihak pemilik lahan meminta keringanan waktu pembongkaran, namun tidak dapat dipenuhi oleh pihak Satpol PP.

Baca juga: Permohonan Konsinyasi Disetujui, Dana Pembebasan Lahan Jembatan HKSN Dititipkan di PN Banjarmasin

Baca juga: Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan HKSN Banjarmasin Belum Beres, 3 Rumah Ini Belum Dibongkar

Di sisi lain, para pemilik persil ini akhirnya membuat gugatan kepada Pemko Banjarmasin terkait polemik lahan pembangunan Jembatan HKSN ini. 

Saat disinggung terkait gugatan tersebut, akan ada bagian hukum pemko Banjarmasin yang akan menindak lanjutinya.

"Sementara untuk pembongkaran sendiri, dari hasil rapat internal kami bersama pihak instansi terkait, akan tetap dilakukan pada minggu pertama Januari 2022 mendatang," papar Muzaiyin.

Setelah ini, pihaknya tetap akan memantau perkembangan pada kasus ini dan tetap menunggu saran dari konsultan hukum Pemko Banjarmasin untuk ke depannya. 

(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved