Ekonomi dan Bisnis

Kalimantan Selatan Hanya Punya 8 Auditor Halal, Dinas Perindustrian Minta Tambahan Kuota

Kepala Dinas Perindustrian Kalsel, Mahyuni, Senin (14/2/2022), mengatakan, penambahan kuota auditor halal sangat diperlukan untuk melayani 22.000 IKM.

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
Mahrani Ahmad untuk banjarmasinpost.co.id
ILUSTRASI - Perajin kerupuk gandum di Pingaran, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,  BANJARBARU - Hingga kini Kalimantan Selatan hanya memiliki delapan orang auditor halal yang bekerja untuk melakukan pemeriksaan Sistem Jaminan Halal (SJH) ribuan Industri Kecil Menengah (IKM) di Kalsel.

Padahal pada 2024, pelaku IKM Kalsel yang memproduksi makanan dan minuman wajib menyertakan sertifikasi halal pada produknya sebagai syarat untuk menjual produk.

Kepala Dinas Perindustrian Kalsel, Mahyuni, Senin (14/2/2022), mengatakan, penambahan kuota auditor halal sangat diperlukan. 

"Kalsel hanya mempunyai 8 auditor halal untuk membantu ribuan pelaku IKM Kalsel mendapatkan sertifikat halal.  Penambahan auditor halal akan sangat berdampak untuk peningkatan keberlangsungan produktivitas mereka," ungkapnya. 

Pihaknya mempunyai target di tahun ini, yakni menargetkan sebanyak 80 pelaku IKM Kalsel mendapatkan sertifikat halal.

Baca juga: Serangan Covid-19 Akibatkan Layanan Kanker Anak di RSUD Ulin Banjarmasin Ditutup Sementara

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Tempat Isolasi Dimaksimalkan untuk Hadapi Kasus Omicron

Jumlah target ini sangatlah sedikit, sehingga diharapkan 13 kabupaten kota juga dapat menargetkan untuk membantu pelaku IKM Kalsel mendapatkan sertifikat halal. 

Sebagai contoh, apabila satu kabupaten dapat membantu sebanyak 80 IKM, maka di tahun 2022 pelaku IKM Kalsel  yang mendapatkan sertifikat halal akan berjumlah sebanyak 1.120 orang. 

"Sudah bersertifikat halal sebanyak 1.530 IKM Kalsel. Tapi yang belum bersertifikat halal lebih 22.000 IKM. Jadi, kami  harapkan pemerintah pusat agar memperbesar kuota untuk pelatihan dan uji sertifikasi auditor halal, dikarenakan di Kalsel cuma ada 8 orang auditor halal. Sedangkan potensi aparatur, bisa diberikan pelatihan dan uji auditor halal," urai Mahyuni. 

Apabila setiap dinas diberikan kuota penambahan auditor halal sebanyak 3 orang, maka dapat membuka Badan Lembaga Penjamin Halal (LPH). Ini dapat membantu pelaku IKM dalam mendapatkan sertifikat halal. 

"Kam khawatir kalau tidak mendapatkan sertifikat halal, maka pelaku IKM produksi makanan dan minuman pada  2024 tidak bisa lagi memperjualbelikan produknya," lanjut Mahyuni. 

Baca juga: Airlangga Hartarto: Pekerja Dilindungi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Hari Tua Sekaligus

Baca juga: VIDEO Bayar Pakai Uang Digital, Begini Cara Naik Bus BRT Kalsel Banjarbaru-Banjarmasin

Dilanjutkan Mahyuni, syarat untuk mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku ikm dinilai sudah dimudahkan untuk pelaku IKM Kalsel, seperti dapur produksi yang dibolehkan bersamaan dengan dapur rumah tangga.

Namun terdapat salah satu syarat yang dinilai sulit diterapkan oleh pelaku IKM Kalsel, yakni kebersihan hasil produksi. Dikarenakan, untuk mendapatkan sertifikat halal, maka kebersihan produksi merupakan syarat utama. 

Dalam mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku IKM, Mahyuni mengungkapkan, pelaku industri besar di Kalsel ikut membantu memfasilitasi pendanaan pelaku IKM binaannya masing-masing untuk mendapatkan sertifikat halal. 

"Bantuan dari pelaku industri besar ini juga dapat meningkatkan daya saing produksi daerah. Sehingga pelaku IKM Kalsel akan dapat bersaing dengan pelaku IKM dari daerah lain. 

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved