Berita Batola

Pembangunan PN Marabahan Belum Rampung, Aktivitas Pekerja di Lokasi Masih Berlangsung

pengerjaan renovasi dan perluasan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Marabahan masih terus dilakukan.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Pengerjaan pembangunan Gedung Pengadilan Marabahan yang masih berlangsung, Jalan Puteri Junjung bUih, Kelurahan Ulu Benteng, Senin (14_2_2022) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Setelah perpanjangan masa pengerjaan akibat tidak rampung sesuai kontrak, pengerjaan renovasi dan perluasan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Marabahan masih terus dilakukan.

Pantauan Banjarmasinpost pada Senin (14/2/2022) siang, sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas penyelesaian di beberapa bagian gedung dengan lantai 3 ini.

Seperti mengangkut bata ringan ke dalam gedung, pengerjaan pagar, pemasangan bata vaving, hingga finishing pada sisi atas bangunan.

Di hari yang sama, melalui juru bicara PN Marabahan, Bayu Dwi Putra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Negeri Marabahan Ary Very Prasetyadi masih belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan terkait progres pengerjaan yang diperpanjang selama 90 hari.

Baca juga: Update Covid-19 Batola: Kasus Meningkat, Dinkes Sebut Penerapan Prokes Mulai Kendur

Baca juga: Tata Siring Ulek Marabahan Pada 2022, Pemkab Batola Bangun Kawasan Kuliner dii Lokasi Ini

Beberapa waktu lalu, Ary juga mewanti-wanti, jika dari batas waktu yang telah diberikan, ternyata pihak kontraktor dalam hal ini PT Sahabat Karya Sejati tidak juga bisa merampungkan pekerjaannya, konsekuensinya maka akan diputus kontrak.

"Kontraktor juga harus menyediakan jaminan di bank. Sehingga kita bisa melakukan penghitungan berapa selisihnya progres pekerjaan yang sudah tercapai dan berapa yang belum. Untuk yang belum, ya tentunya akan kita serahkan ke kas negara beserta dendanya, dan kemungkinan terburuknya kontraktor itu bisa diblacklist," jelasnya.

Sejatinya, sesuai kontrak kerja No W15.09/671/PL.01.01/4/2021 tanggal 12 April 2021, proyek Mahkamah Agung ini rampung pada akhir 2021 lalu.

Baca juga: Gagal Akses Portal LTMPT, Siswa Eligible di Banjarmasin Duga Server Sedang Alami Gangguan

Baca juga: Cuaca Panas di HST, Ketinggian Sungai Barabai Menyusut 2 Meter, Airnya Seperti Kopi Susu

Namun dengan berbagai kendala, akhirnya baru tercapai sekitar 77 persen dan belum bisa digunakan secara utuh.

Sementara itu, perpanjangan waktu pengerjaan 90 hari sudah sesuai dengan PMK No 194.

Per hari kontraktor dikenakan denda sebesar 25 juta rupiah.

Angka tersebut dinilai 1/mil dari kontrak awal yang disepakati, yakni sebesar 25 milyar rupiah.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved