Vaksinasi Covid 19 di Kalsel
28 Pegawai Kejati Kalsel yang Penuhi Syarat Jalani Vaksinasi Booster Covid-19
Sebanyak 28 pegawai yang divaksin booster karena telah memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin booster
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Puluhan pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) telah menjalani vaksinasi booster Covid-19, Selasa (16/2/2022).
Vaksinasi booster dilaksanakan di Gedung Kantor Kejati Kalsel Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Ada sebanyak 28 pegawai yang divaksin booster karena telah memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin booster, yaitu telah lebih dari enam bulan pascadivaksin Covid-19 dosis kedua.
Plt Kepala Kejati Kalsel, H Ponco Hartanto memerintahkan jajarannya untuk segera divaksin booster jika telah memenuhi syarat untuk meningkatkan imunitas terhadap ancaman gejala Covid-19.
Baca juga: Sudah Disterilisasi Menyeluruh Pascalockdown, Pelayanan di Kantor Kejati Kalsel Kembali Normal
Baca juga: Seorang Pria Diduga Tenggelam di Bawah Jembatan Alalak Banjarmasin, Saksi Sebut Mendengar Teriakan
Baiknya imunitas para pegawai diharapkan dapat menjaga optimalnya kinerja dan pelayanan yang dilaksanakan terhadap masyarakat Kalsel sesuai tugas pokok Kejaksaan meski di masa pandemi sekalipun.
"Karena vaksinasi lengkap dan vaksin booster juga merupakan program pemerintah, jadi harus didukung dan dilaksanakan," terang Plt Kajati Kalsel.
Meski telah divaksin booster, namun para pegawai diminta untuk tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara ketat dan tidak lengah.
Diketahui, memang belum seluruh pegawai Kejati Kalsel mendapatkan vaksin booster karena belum seluruhnya memenuhi persyaratan.
Baca juga: Jembatan Darurat di Desa Alat HST Kembali Putus, Barabai Terancam Banjir Lagi
Adapun sejumlah pegawai dan tenaga pendukung Kejati Kalsel yang masih menjalani isolasi mandiri karena terkonfirmasi terpapar Covid-19 pada pemeriksaan swab antigen sebelumnya masih menjalani isolasi mandiri sehingga belum diperkenankan mengikuti vaksinasi booster.
Berdasar data Satgas Percepatan Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Kalsel, lonjakan kasus aktif Covid-19 di Kalsel khususnya di Kota Banjarmasin memang kembali terjadi sejak awal Bulan Februari Tahun 2022.
Dengan status PPKM level 3 yang berlaku di Kota Banjarmasin saat ini, Plt Kajati Kalsel juga memerintahkan jajarannya untuk membatasi aktivitas di kantor dan menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian pegawai demi menekan risiko penularan Covid-19.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
