Berita Batola
Belum Bisa Tempati Gedung Baru, Kepala PN Marabahan Mengaku Kecewa
Molornya pengerjaan renovasi dan perluasan gedung Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, memantik kekecewaan.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Molornya pengerjaan renovasi dan perluasan gedung Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, memantik kekecewaan.
Seperti yang diungkapkan, Kepala PN Marabahan, Lusi Emmi Kusumawati, Selasa (15/2/2022) siang, pihaknya seharusnya telah menempati gedung baru berlantai 3 tersebut untuk pelayanan.
"Sebenarnya kalau dibilang kecewa, saya memang kecewa. Karena pengerjaan tak sesuai perjanjian kontrak," terang Lusi.
Ia pun menyampaikan, hal ini berkenaan dengan selama pengerjaan PN Marabahan harus menyewa tempat kepada swasta untuk kantor darurat sementara.
Baca juga: Pembangunan PN Marabahan Belum Rampung, Aktivitas Pekerja di Lokasi Masih Berlangsung
Baca juga: Batola Masuk PPKM Level 3, Bupati Minta Masyarakat Perketat Prokes
Kendati telah diberlakukan perpanjangan kontrak atau addendum sampai Maret 2022, PN Marabahan tetap menekankan agar semua harus selesai sesuai kesepakatan, yakni pengerjaan selama tiga bulan.
Terlepas dari adendum tersebut, kontraktor pelaksana tetap diharuskan membayar denda dengan besaran 1/mil dari nilai total kontrak, yakni sekitar 25 juta per hari.
"Denda dijatuhkan terhitung mulai 1 Januari 2022. Dan sekarang sudah masuk dalam rekening, sehingga tak ada yang dirugikan," tambah Lusi.
Baca juga: Operasi Pekat di Balangan, Tim Gabungan Amankan Empat Penjaga Warung Malam yang Masih di Bawah Umur
Sekali pun denda dibayarkan, pihaknya juga tetap menekankan agar pengerjaan harus rampung sesuai perjanjian kontrak.
Termasuk mengevaluasi dan terus memonitoring bagian PPK dalam proyek ini.
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)
