Berita Tanahlaut

Polres Tanahlaut Musnahkan 100 Gram Lebih Sabu Hasil Giat Sejak Dua Bulan Lalu, Ini Rinciannya

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Tala dihadiri pula oleh pihak Pengadilan Negeri Pelaihari, Kejaksaan Negeri Tanahlaut, dan BNNK Tala.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
KAPOLRES Tala AKBP Rofikoh Yunianto bersama pihak terkait mempeelihatkan barbuk sabu sebelum dimusnahkan, Rabu (16_2) pagi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sebanyak 200 gram lebih sabu dimusnahkan Kepolisian Resort (Polres) Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (16/2/2022) pagi di mapolres setempat.

Serbuk putih perusak saraf itu hasil giat kurun waktu tak sampai tiga bulan lalu atau sejak Desember 2021 hingga pertengahan Februari 2022.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto dan dihadiri pula oleh pihak Pengadilan Negeri Pelaihari, Kejaksaan Negeri Tanahlaut, dan BNNK Tala.

Para tersangka turut dihadirkan.

Mengenakan kaus tahanan warna biru, mereka duduk di lantai dengan kondisi pergelangan terborgol dengan tahanan lainnya.

Baca juga: Warga Ambungan Tertangkap Tangan Simpan Banyak Alkohol, Satpol PP Tanahlaut Pastikan Segera Disidang

Baca juga: Penularan Covid-19 di Tanahlaut Lampaui Pasien Sembuh, Sehari Tambah Sebanyak Ini Orang Terpapar

Selain sabu, ada beberapa butir ekstasi yang juga dimusnahkan.

Semuanya dimasukkan ke dalam blender oleh Kapolres bersama pihak terkait yang hadir, lalu dicampur air dan diblender hingga hancur.

Kemudian dibuang ke dalam septic tank di belakang bangunan mapolres.

Dua orang tersangka turut digiring guna ikut menyaksikan pembuangan sabu tersebut.

Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto menegaskan pihaknya akan terus menggilas jaringan pengedar narkoba.

"Tidak ada ampun untuk narkoba," tegasnya.

Sabu yang dimusnahkan tersebut hasil giat Satresnarkoba dan dua kepolisian sektor (polsek) di lingkup Polres Tala, yakni;

1. Satresnarkoba
- Jumlah 6 kasus
- Tersangka 7 orang laki-laki
- Barbuk sabu 58,22 gram

2. Polsek Jorong
- Jumlah 2 kasus
- Tersangka 2 orang laki-laki
- Barbuk sabu 35,31 gram dan 8 butir ekstasi
- Uang tunai Rp 7 juta

3. Polsek Kintap
- Jumlah 1 kasus
- Tersangka 1 orang laki-laki
- Barbuk sabu 7,21 gram

Baca juga: Belum Bisa Tempati Gedung Baru, Kepala PN Marabahan Mengaku Kecewa

Sementara itu sejak Januari 2022 hingga pertengahan Februari 2022, Polres Tala berhasil mengungkap 15 kasus narkoba hasil giat Satresnarkoba dan jajaran.

Jumlah tersangka sebanyak 17 orang terdiri atas 16 orang laki-laki dan satu orang perempuan.

Barang buktinya yakni sabu seberat 100,36 gram dan sembilan butir ekstasi.

Barang bukti uang tunai sebanyak Rp 12.654.000 dan empat unit kendaraan roda dua.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut hasil giat dari sejumlah jajaran di lingkup Polres Tanahlaut

1. Satresnarkoba
- Jumlah 10 kasus
- Tersangka 12 orang (11 aki-laki, 1 perempuan)
- Barbuk sabu 57,44 gram
- Uang tunai Rp 200 ribu

2. Polsek Jorong
- Jumlah 2 kasus
- Tersangka 2 orang laki-laki
- Barbuk sabu 34,86 gram dan ekstasi8 butir
- Uang tunai Rp 7 juta
- Kendaraan roda dua sebanyak 2 unit

3. Polsek Kintap
- Jumlah 2 kasus
- Tersangka dua orang laki-laki
- Barbuk sabu 7,76 gram
- Uang tunai Rp 200 ribu

4. Satpolairud
- Jumlah 1 kasus
- Tersangka 1 orang laki-laki
- Barbuk sabu 0,30 gram dan 1 butir ekstasi
- Uang tunai Rp 5.454.000

(Banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved