Kriminalitas Tabalong

Curanmor di Kalsel - Beraksi di Tabalong, Pelaku Dibekuk Petugas Gabungan di Barsel Kalteng

Pria warga Desa Sei Pakenya Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barsel, Kalteng dibekuk petugas gabungan

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Tabalong
MY alias Usup (21), yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor  

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Beraksi di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), MY alias Usup (21), yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk di tepi jalan Ampah-Muara Teweh Desa Pipa Kali Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kalteng.

Pria warga Desa Sei Pakenya Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan, Kalteng dibekuk petugas gabungan personel Satreskrim Polres Tabalong, Polres Barito Selatan dan Polsek Haruai.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, Kamis (17/2/2022), membenarkan telah diamankannya pelaku MY alias Usup yang diduga terlibat curanmor.

"Pelaku diamankan Senin (14/2/2022) di tepi jalan Ampah-Muara Teweh Desa Pipa Kali Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kalteng," katanya.

Baca juga: Curi Honda Beat di Tabalong Kalsel, Residivis Curanmor Dibekuk Petugas Gabungan di Batukajang Kaltim

Baca juga: Curanmor di Kalsel - Pelaku Dibekuk Petugas Gabungan di Pinggir Jalan Kelurahan Mabuun Tabalong

Adapun barang bukti yang disita petugas berupa 1 unit sepeda motor jenis Yamaha merek Jupiter 5TP tahun 2006 DA 3092 DE.

Pelaku MY ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban, AG (18), warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong, di Polsek Haruai, Polres Tabalong tanggal 2 Nopember 2020.

Hilangnya kendaraan korban ini bermula ketika awalnya korban memarkir sepeda motornya sekitar pukul 20.00 Wita di depan Toko Ponsel di Terminal Wirang, Kecamatan Haruai.

Baca juga: Narkoba Kalsel - Satresnarkoba Polres Tabalong Amankan Dua Pelaku Peredaran Sabu

Tidak berselang lama kemudian sekitar pukul 24.00 Wita ternyata sepeda motornya sudah tidak ada di tempat atau hilang.

Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian diperkirakan Rp 5 juta dan kemudian melaporkan kejadian di Polsek Haruai.

"MY sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," jelasnya.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved