Kriminalitas Tanahbumbu

Pelaku yang Gadaikan 2 Mobil Warga Sungai Loban Kalsel Diciduk di Lombok Barat NTB

Pelaku menggadaikan 2 mobil warga Sungai Loban, Kalsel, dibekuk petugas Polres Tanbu di Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
POLRES TANAH BUMBU
Pelaku yang menggadaikan 2 mobil warga Kecamatna Sungai kini mendekam di sel Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, Kamis (17/2/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Lelaki berinisial SH (28) tak bisa berkutik saat diringkus petugas Unit Resmob Polres Tanah Bumbu (Tanbu) yang dipimpin Ipda Azhari Mattenete, STrK. 

Penangkapan terhadap tersangka penggelapan mobil ini, polisi harus berangkat ke Dusun Karang Kebon, Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Pelaku tak bisa berkutik saat diringkus polisi yang mendatangi rumah keluarganya, Rabu (16/2/2022) pukul 16.00 Wita. 

Kini, pelaku telah digelandang ke Polres Tanbu, Provinsi Kalimantan Selatan, untuk proses hukum labih lanjut. 

Hal ini dibenarkan Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasatreskrim, AKP Wahyudi, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Sempat Viral, Empat Tersangka Kasus Investasi Bodong di Tanahbumbu Disidangkan Besok

Baca juga: Curanmor di Kalsel - Beraksi di Tabalong, Pelaku Dibekuk Petugas Gabungan di Barsel Kalteng

Penangkapan tersebut masih dalam rangka Operasi Kewilayahan Operasi Jaran Intan 2022.

"Unit Resmob berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil dengan modus merental, kemudian menggadaikan, " katanya. 

Kasus itu, dijelaskan AKP Made, terjadi pada Rabu, 29 Desember 2021, pukul 18.00 Wita, di Jalan Provinsi RT 03, Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban. Pelaku merental  2 mobil Daihatsu Sigra.

Kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah korban untuk merental mobil Daihatsu Sigra warna hijau untuk 4 hari dengan biaya sewa per hari sebesar Rp 350.000.

Setelah 8 hari, pelaku datang kembali untuk menyewa. Korban pun menyewakan kembali 1 mobil Daihatsu Sigra warna merah.

Baca juga: VIDEO Mulai 13 Februari 2022 KMP Awu-awu Lintas Batulicin-Garongkong Sulawesi Tidak Beroperasi

Baca juga: Narkoba Kalsel - Satresnarkoba Polres Tabalong Amankan Dua Pelaku Peredaran Sabu

Setelah itu, pelaku justru tak kunjung memgembalikam mobil. Korban mencoba cari tahu dan mendapatkan informasi bahwa 2 mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu.

Mendengar hal tersebut, korban mendatangi lokasi dan benar saja, mobil tersebut telah digadaikan.

"Jadi, si pelkau ini telah menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 50.000.000, sehingga korban menglami kerugian lebih kurang Rp 200.000.000. Kejadian itu dilaporkannya hingga akhirnya pelaku ditangkap," katanya. 

(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved