Berita Banjar

Respons Dicabutnya Ijin Usaha Pertambangan PT BIM,  Sekda Banjar Lakukan Ini

izin Usaha Pertambangan (IUP) PKP2B Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Banjar itu belum lama ini dicabut Pemerintah Pusat

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
Ilustrasi-tambang batubara dan alat berat. IUP PT BIM dicabut yang imbasnya konsensi eks PT BIM sekitar 6.000 hektar di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanahlaut dan Kota Banjarbaru akan dilelang kepada investor. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Upaya Pemerintah Kabupaten Banjar merehabilitasi status kepailitan PT Banjar Intan Mandiri (BIM) semakin berat. 

Itu karena izin Usaha Pertambangan (IUP) PKP2B Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Banjar itu belum lama ini dicabut Pemerintah Pusat.

Surat pencabutan IUP bernomor : 20220110-01-62635 tertanggal 10 Januari 2022 lalu, itu artinya konsensi eks PT BIM sekitar 6000 hektar di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanahlaut dan Kota Banjarbaru akan dilelang kepada investor. 

Surat Menteri Investasi BKPM RI itu juga memerintahkan agar pelaku usaha menyelesaikan masalah ketenagakerjaan, masalah fasilitas terhutang saat ekspor dan menyelesaikan semua kewajiban yang belum diselesaikan sebelum atau setelah pencabutan IUP PT BIM.  

Baca juga: IUP Bodong Diduga Masih Marak di Kalsel, Begini Kata Kementerian ESDM

Baca juga: Polri Temukan 20 IUP di Kalsel Bermasalah, PJ Gubernur Ngaku Gelar Rapat dengan ESDM

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H Mokhamad Hilman menjelaskan Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Komisi 2 DPRD Banjar sudah melaksanakan konsultasi kepada Kementerian ESDM dan diteruskan ke Kementerian Investasi - BKPM.

"Atas hasil konsultasi tersebut, Bupati Banjar telah menyampaikan Surat ke Kementerian Investasi-BKPM untuk tidak memperoses pengalihan lahan ke pihak lain sambil berkoordinasi lebih lanjut ke Kementerian ESDM guna menyelesaikan masalah kepailitan PT BIM dengan perdamaian atau rehabilitasi yang dijadikan dasar pencabutan ijin," katanya. 

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi dikonfirmasi membenarkan mendampingi Bagian Ekonomi pada Pemerintah Kabupaten Banjar ke Jakarta, beberapa waktu lalu. 

"Sejumlah langkah persuasif susah kami lakukan seperti berkoordinasi dengan Kurator dan Kreditur PT BIM," katanya. 

Menurut Saidan Fahmi, permohonan agar Pemerintah Pusat menganulir keputusan pencabutan IUP PT BIM

Selain itu, upaya menyusun langkah hukum meminta Pemerintah Kabupaten Banjar pada Pengadilan Tata Usaha Negara, jika pencabutan IUP tak dianulir. 

Baca juga: Pakar Hukum Kalsel Ini Sebut Tak Bisa IUP OP Perusahaan Tambang Disebut Bodong

"Kita masih punya waktu sejak surat pencabutan IUP PT BIM bila tidak dianulir untuk menggugat di PTUN," katanya. 

Selain itu, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar meminta agar Pemerintah Kabupaten Banjar untuk tidak memberikan izin prinsip, ketika ada pihak lain yang ingin mengambil konsensi eks IUP PT BIM. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved