Ekonomi dan Bisnis
Kenaikan Harga TBS Sawit Tiga Bulan Ini Tak Signifikan, Begini Penjelasan Disbunak Kalsel
Kenaikan harga TBS kelapa sawit selama tiga bulan ini naik. Namun, tidak signifikan
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Perkembangan harga Tandan Buah Sawit (TBS) di Kalsel masih bergerak naik. Meski naiknya perlahan, tapi ini menguntungkan petani.
Kepala Seksi Pemasaran Disbunak Kalsel, Heri Purwanto, membenarkan Harga TBS kelapa sawit Bulan Januari 2022 dibandingkan dengan Desember 2021 mengalami kenaikan rata-rata 0,73 % dengan harga terendah pada umur tanam 3 tahun pada Desember 2021 harga TBS Rp.2.297,88,- dan pada Januari 2022 sebesar Rp.2.316,34,- (naik Rp. 18,47,- atau 0,80%)
Kemudian, harga tertinggi pada umur tanam 13 tahun pada bulan Desember Rp. 2.175,84 dan bulan Januari Rp. 3.198,95 (naik Rp.23,10,- atau 0,73%)
Sedangkan Harga TBS kelapa sawit Pebruari 2022 dibandingkan dengan Bulan Januari mengalami kenaikan harga rata-rata 0,08 % dengan harga terendah pada umur tanam 3 tahun Rp. 2.318,37,- (naik Rp.2,03,- atau 0,09%) dan harga tertinggi pada umur tanam 13 tahun Rp. 3.201,51,- (naik Rp. 2,57,- atau 0,08%).
Baca juga: Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kalsel Pada Desember 2021 Sentuh Rp 3 Ribu Lebih
Baca juga: Melihat Pengolahan Kelapa Sawit di Kalsel, Perusahaan Ini Hasilkan 4 Ribu Ton CPO Sebulan
Dijelaskan dia, penyebab kainaikan ini karena, beberapa hal yakni, banyaknya permintaan akan produk sawit dan hasil olahannya terutama untuk bahan baku industri Biodiesel dan minyak goreng.
Selain itu, ketaatan Perusahaan Kelapa Sawit terhadap penerapan ketetapan harga yang telah dietapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Selatan melalui SK Kepala Disbunnak sebagai harga acuan terendah dalam pembelian TBS ditingkat petani pekebun.
Namun, sambungnya, perlu dicatat bahwa kenaikan harga TBS di Provinsi Kalsel pada beberapa bulan terakhir ini tidak terlalu signifikan.
Terkait imbas, kata dia, ada dampak positif dari kenaikan harga TBS ini yakni tercapainya apa yang menjadi moto Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel yaitu Pekebun dan Peternak Sejahtera.
Sedangkan dampak negatifnya apabila kebijakan ekspor produk sawit dan turunanya tidak berpihak pada kepentingan dalam negeri yang akan dirasakan bagi masyarakat konsumen adalah kenaikan harga produk minyak goreng di pasaran.
Lalu, soal dampak negatif ini bagaimana antisipasi, sambungnya, pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk memastikan tersedianya kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.
Dimana Eskportir sawit harus menyediakan 20 persen dari volume ekpor dan selain harga khusus untuk pasar dalam negeri.
Apabila kenaikan harga minyak goreng tetap terjadi maka pemerintah akan menerapkan sistem subsidi.
Baca juga: Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Dukung Biodiesel di Kalsel
Di Kalsel, kenaikan harga TBS ini melalui rapat. Dimana ada terbentuknya Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Selatan.
"Nah diharapkan dari rapat itu dapat menghasilkan penetapan harga TBS kelapa sawit dengan harga yang wajar dan transparan serta dapat ditaati semua pihak juga menghindari adanya persaingan yang tidak sehat diantara Pabrik Kelapa Sawit sesuai amanah yang tertuang dalam Permentan No.1 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Kalsel No. 03 tahun 2020," urainya. (Banjarmasinpost /Nurholis Huda)
