Kriminalitas Banjarbaru

Polisi Ringkus Pembegal Tukang Ojek 64 Tahun di Banjarbaru Kalsel, Begini Aksi Pelaku Lukai Korban

Pelaku pembegalan seorang tukang ojek 64 tahun di Banjarbaru akhirnya diringkus polisi. Pelaku dalam aksinya merampas motor dan melukai korban

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjarbaru untuk BPost
Pelaku pembegal tukang ojek 64 tahun, SS alias Gio tertangkap di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap di Tanahlaut, 16 Februari 2022. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Aksi keji dilakukan  begal  terhadap seorang tukang ojek Sukiman (64) warga Jalan Kelapa, Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan tersebut. 

Tak hanya menggasak sepeda motor Honda Beat milik korban, pelaku yang kemudian diketahui berinisial SS alias Gio juga menusuk korban dengan benda tajam ke pinggang Sukiman (64). 

Insiden pembegalan yang berlangsung 2 Oktober 2021 itu akhirnya terungkap.

 SS alias Gio yang dalam aksinya berpura-pura menggunakan jasa ojek  Sukiman  akhirnya berhasil ditangkap 16 Februari 2022 di Tanahlaut.

Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Sosok Pelaku Begal Nangis Tersedu-sedu Manggil Ibunya saat Dibekuk

Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Ibu Hamil Duel dengan Begal

Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET- Kesaksian Warga Lihat Pria Ini Ditembak Begal hingga Tewas di Depan Anak & Istri

Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor menceritakan kronologis aksi begal yang dilakukan Gio.

Pria 31 tahun tersebut memulai aksinya dengan menghubungi pelaku via telpon dan mengungkapkan niatnya untuk menggunakan jasa korban.

"Setelah di jemput korban, pelaku meminta diantarkan ke tempat teman pelaku bekerja di Jalan Taruna Bhakti, Bangkal, Cempaka, Banjarbaru," kata Tajudin, Minggu (20/02/2022). 

Sesampainya di lokasi, situasi di jalan tersebut tengah dalam keadaan sepi.

Disaat itulah, pelaku menusukkan benda tajam kearah pinggang korban sebelah kanan dan melakukan perampasan sepeda motor Honda Beat hitam. 

Atas kejadian tersebut, korban Sukiman mengalami kerugian sebesar Rp 14. 600. 000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka.

Laporan tersebut lantas ditindak lanjuti Unit Reskrim Polsek Cempaka dan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarbaru dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cempaka Aiptu Oktrianto Bayu Sumargo. 

Dan pelaku berhasil tertangkap beserta barang bukti BPKB Honda Beat di Desa Bawah Layung, Kurau, Kabupaten Tanah Laut oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Laut. 

Baca juga: Didor Polisi Saat Akan Ditangkap, Begal di Musi Banyuasin Ini Ternyata Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas

Baca juga: Begal Rampas Handphone Mahasiswi di Perkebunan Sawit PTPN 13 Tanahlaut, Polisi Masih Lacak Pelaku

Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Cempaka bersama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarbaru melakukan introgasi dan pemeriksaan terhadap pelaku, dan yang bersangkutan membenarkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan.

Pelaku juga mengakui telah menjual sepeda motor tersebut di daerah Desa Bawah Layung  senilai Rp 2  juta. 
Atas perbuatan dan juga pengakuannya, Gio ditahan di Polres Tanah Laut dan dikenakan Pasal 365 KUHP. 
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved