Pelayanan Publik Wajib BPJS Kesehatan

Jokowi Instruksikan Pelayanan Publik Lampirkan Keanggotan BPJS Kesehatan, Termasuk SIM dan STNK

Pemerintah menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus SIM, STNK, dan SKCK. Hal ini dipertegas Inpres Nomor 1 Tahun 2022

Editor: M.Risman Noor
Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida
Pemohon perpanjangan atau pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) di pelayanan SIM keliling Polresta Banjarmasin. Nantinya untuk pelayanan publik harus menjadi anggota BPJS Kesehatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID  - Bukan hanya syarat jua beli tanah dan ibadah haji, namun syarat BPJS Kesehatan juga akan dilakukan di sejumlah pelayanan publik lain.

Instruksi presiden, berbagai pelayanan publik wajib menyertakan menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Tak heran, rencananya pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)  juga akan diwajibkan menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Pemerintah saat ini menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK akan diberlakukan.

Baca juga: Polemik Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Pelayanan Publik

Baca juga: Upaya Menjaga Keharmonisan

Hal itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Melalui Inpres itu, Jokowi meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satu yang lembaga yang diminta untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional adalah Kepolisian RI.

Maka dari itu, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian isi Instruksi Presiden itu.

Presiden Jokowi juga meminta agar kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan, proses pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli juga harus memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.

Renovasi ruang pelayanan SIM di Polres Balangan, Kota Paringin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (21/2/2022).
Renovasi ruang pelayanan SIM di Polres Balangan, Kota Paringin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (21/2/2022). (BANJARMASINPOST.CO.ID/ISTI ROHAYANTI)

Tak hanya itu, calon jemaah umrah dan haji khusus juga diwajiban menyantumkan syarat peserta aktif BPJS Kesehatan.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan bisa memastikan mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan.

Menurut Ali, sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik.

Namun, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya.

Baca juga: Jokowi Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Direvisi, Instruksikan Pencairan JHT Dipermudah

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved