Pelayanan Publik Wajib BPJS Kesehatan
Jokowi Instruksikan Pelayanan Publik Lampirkan Keanggotan BPJS Kesehatan, Termasuk SIM dan STNK
Pemerintah menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus SIM, STNK, dan SKCK. Hal ini dipertegas Inpres Nomor 1 Tahun 2022
Sebab, menurut Ali, tak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit.
"Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan 'Health is not everything, but without health, everything is nothing'. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu. Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat," kata Ali
. "Makanya, sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai," lanjut Ali.
Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta orang. Ia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024.

Selain menjadi syarat jua beli tanah, BPJS Kesehatan juga akan menjadi syarat seseorang untuk bisa naik haji dan melaksanakan ibadah umrah.
Persyaratan tambahan wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan bagi calon jemaah haji dan umrah ini menjadi ramai diperbincangkan, termasuk warganet.
Tak pelak berbagai tanggapan bermunculan, khususnya bagi calon jemaah haji Indonesia dan umrah yang belum menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Lalu bagaimana tanggapan kemenag RI mengenai persyaratan peserta calon haji Indonesia dan umrah wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan?
Baca juga: Wakil Wali Kota Tegal Masuk Daftar Penerima Bansos Kemensos, Harta Jumadi Mencapai Rp 7 Miliar
Berbagai kementerian diinstruksikan untuk mengajak sebanyak mungkin orang untuk bergabung atau aktif menjadi peserta BPJS Kes atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ketentuan tersebut termaktub dalam Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Salah satunya adalah Kementerian Agama atau Kemenag.
Pemerintah mengeluarkan aturan tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional baru-baru ini.

Disebutkan dalam Inpres 1/2022 diktum kedua angka 5, bahwa instruksi yang diberikan kepada Menteri Agama adalah sebagai berikut:
"Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
"mensyaratkan calon jamaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."