Pelayanan Publik Wajib BPJS Kesehatan

Jokowi Instruksikan Pelayanan Publik Lampirkan Keanggotan BPJS Kesehatan, Termasuk SIM dan STNK

Pemerintah menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus SIM, STNK, dan SKCK. Hal ini dipertegas Inpres Nomor 1 Tahun 2022

Editor: M.Risman Noor
Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida
Pemohon perpanjangan atau pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) di pelayanan SIM keliling Polresta Banjarmasin. Nantinya untuk pelayanan publik harus menjadi anggota BPJS Kesehatan. 

Tanggapan Kemenag

Direktur Pengelolaan Dana Haji Jaja Jaelani menjelaskan, untuk saat ini syarat BPJS Kesehatan untuk ibadah haji belum diterapkan.

Jamaah yang berpakaian ihram terlihat sedang tawaf mengelilingi Kakbah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kakbah. Menteri Agama memberikan penjelasan soal pemberangkatan jamaah haji tahun 2022.

Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Pria Berseragam Dishub, Pungut Uang Rp 2.000 Per Motor

Jaja menjelaskan, saat ini ketentuan tersebut dalam proses pembahasan.

"Masih berproses, jadi tindak lanjut dari MoU ini sedang kami tindak lanjuti dalam pembahasan. Tapi belum menjadi persyaratan utama di dalam pendaftaran (haji)," kata Jaja, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 19 Februari 2022.

Dia menambahkan, meski belum diwajibkan, harapannya jemaah sudah memiliki BPJS saat keberangkatan.

"Saat keberangkatan diharapkan keberangkatan jemaah sudah memiliki BPJS," ujar Jaja.

Dalam Inpres 1/2022 juga diinstruksikan untuk Kementerian Agama memastikan peserta didik hingga pendidiknya menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Hal tersebut terdapat dalam diktum kedua angka 5 sebagai berikut:

"memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Inpres tersebut dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2022.

Di Inpres 1/2022 itu disebutkan bahwa Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Selain Kementerian Agama, kementerian lain juga diberi instruksi serupa, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perintah Jokowi, Jual Beli Tanah, Buat SIM, STNK, sampai Umrah Wajib Peserta BPJS"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved